- VIVA.co.id/Nadlir
VIVA – Pembelian mobil baru bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara tunai maupun dengan sistem mencicil. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain NPWP dan KTP pemohon.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan, bisakah pembeli mobil yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) mendapatkan kendaraan impiannya?
Direktur Mandiri Tunas Finance, Arya Suprihadi mengatakan, KTP memang jadi syarat mutlak, karena nantinya akan berkaitan dengan surat-surat kendaraan.
"Pada dasarnya kita bisa proses walaupun bukan e-KTP," kata Arya saat dihubungi VIVA, Rabu 23 Mei 2018.
Saat mengajukan permohonan untuk kredit mobil, kata Arya, pihak leasing akan melakukan pengecekan secara menyeluruh termasuk dengan pengecekan dokumen lain yang berkaitan dengan nama pemohon kredit mobil.
"Selain KTP, setiap pengajuan kredit akan kita lakukan verifikasi dengan dokumen lainnya, seperti Kartu Keluarga, PBB, dan lain-lain. Juga kita akan lakukan survei langsung ke tempat tinggal dan lingkungan yang bersangkutan," kata dia.