-
VIVA – Beberapa hari lalu viral di media sosial mengenai mobil mewah yang melintas di jalan tol dan mendapatkan pengawalan bukan dari polisi, melainkan Dinas Perhubungan DKI.
Meski sudah dikawal, namun ada salah satu mobil yang dikemudikan secara ugal-ugalan. Pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung menindak dan menjatuhkan sanksi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ia juga sudah memberi instruksi pada jajarannya untuk tidak memberikan pengawalan terhadap konvoi komunitas motor gede, mobil mewah hingga pesepeda.
“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujarnya beberapa hari lalu.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Kamis 18 Maret 2021, kewenangan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh kepolisian dengan izin khusus, seperti tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” tutur Dirlantas.