- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Niatan pemerintah kota DKI Jakarta untuk membatasi usia kendaraan di atas 10 tahun, menurut para pelaku usaha mobil bekas akan sulit diterapkan. Hal itu, mengingat banyaknya kendaraan di daerah yang kerap keluar masuk setiap harinya.
Menurut Senior Marketing Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih, jika pemerintah ingin mengurai kemacetan, cara pembatasan usia kendaaran dirasakan akan sulit. Sebab, membutuhkan banyak petugas untuk berjaga di jalur-jalur masuk kota Jakarta.
Sebagai bagian dari masyarakat dan salah satu pelaku usaha mobil bekas, Herjanto menghargai upaya pemerintah kota yang terus mencoba berbagai cara untuk mengurai kemacetan. Tetapi, pemerintah tak pernah melibatkan pengusaha mobil bekas dalam membuat peraturan ini.
“Boro-boro pernah ditanya. Kita (pedagang mobil bekas) malah senang kalau diminta diskusi, tetapi kita tidak pernah (diajak). Padahal, tidak ada salahnya untuk sekedar nanya,” jelas Herjanto kepada VIVA.co.id, Jumat 23 Januari 2015.
Herjanto mengungkapkan, upaya penghilangan paksa mobil berusia 10 tahun tidak seharusnya menjadi sebuah program pemerintah Jakarta. Hal ini, karena rata-rata mobil yang berusia lawas, pasti bakal otomatis tersingkir ke luar Jakarta.
“Lihat saja, mobil-mobil seperti Kijang dan Katana. Dulu itu ada, tetapi sekarang berkurang, karena sudah ke daerah,” ujar Herjanto.
Ia menyarankan, sebaiknya pemerintah memberikan nilai pajak yang lebih tinggi kepada mobil yang lebih lama.
Tetapi, hasil pembayaran pajak tersebut haruslah transparan. Dengan nilai pajak yang tinggi, infrastruktur seperti pembangunan dan pelebaran jalan harus dilakukan.
“Ini sudah berapa tahun jalanan di Jakarta masih seperti ini, tidak ada pembangunan dan pelebaran lagi. Jangan sampai, ada oknum yang memanfaatkan ini,” tutur Herjanto. (asp)
Baca juga: