Reaksi Honda Indonesia 'Diancam' ke Pengadilan Internasional

Ilustrasi Airbag.
Sumber :
  • www.inautonews.com
VIVA.co.id
Pamerkan 23 Mobil Baru di IIMS, Honda Klaim Banjir Pesanan
- PT Honda Prospect Motor digugat Rp56 miliar oleh konsumen, Maringan Aruan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal airbag atau kantong udara yang gagal mengembang dan berujung kematian pengendara.

Daftar 5 Merek Mobil Paling Laris, Toyota Menjauh

Ya, anak penggugat bernama Desryanto Aruan tewas seketika di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, 29 Oktober 2012, saat mengendarai Honda City lansiran 2009 dengan nomor polisi B 61 GIT. Keluarga mengklaim hal itu dikarenakan kegagalan airbag mengembang.
Honda Ngotot Luncurkan Sedan Civic, Ini Alasannya


Menanggapi gugatan itu, pihak HPM tampak santai. Menurut Technical Training Manager PT HPM, Muhammad Zuhdi, penyelidikan masalah airbag sebenarnya tidak hanya dilakukan di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara termasuk Jepang.


"Kita menerima laporan dua bulan setelah terjadi. Lalu, penyelidikan dilakukan pada sistem SRS airbag dan itu sesuai dengan persetujuan penggugat," Zuhdi dalam keterangannya.


Zuhdi pun menyatakan, penyelidikan serupa pernah dilakukan Honda Jepang. Hasilnya, lanjut Zuhdi, airbag yang dikendarai anak penggugat tak mengalami masalah serta mobil Honda City berkelir hitam itu tak mengalami cacat produksi.


Gugat ke Pengadilan Internasional


Kabarnya, jika pihak penggugat kalah di pengadilan di Indonesia, mereka telah menyiapkan kuda-kuda untuk membawa kasus ini ke pengadilan internasional di Jepang.


"Jika perkara ini tidak ada titik temu, penggugat akan gugat ke pengadilan Jepang," kata kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnaen.


Iskandar juga menyatakan bahwa undang-undang perlindungan konsumen di Jepang, jauh lebih baik dari pada Indonesia. Kendati demikian, pihak Honda siap menghadapi penggugat jika melanjutkan gugatan ke tingkat internasional.


"Tentunya kami tidak bisa melarang hak penggugat membawa ke internasional. Dan bagi kami, kami siap, secara teknologi kami sudah bisa mempertanggungjawabkan," kata Human Resources and General Affair Director PT HPM, Adi Suryadi.


Menurut Adi, Honda yakin bahwa Honda City yang terlibat kecelakaan itu tidak mengalami kecacatan produksi. Ia justru menuding pihak pengendara yang lalai karena memacu kecepatan terlalu tinggi dan hilang konsentrasi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya