Sumber :
- Dok: pribadi
VIVA.co.id
- Memasuki pergantian tahun, perusahaan mobil di Indonesia menaikkan harga jual untuk setiap produknya. Tak terkecuali PT Nissan Motor Indonesia (NMI) dengan merek Nissan dan Datsun. Tentu saja, kenaikan ini merupakan bagian dari pajak tahunan atau Bea Balik Nama.
Khusus Datsun, Head of Datsun Indonesia, Indriani Hadiwidjaja, menyatakan, perusahaannya menaikkan harga yang diberlakukan setiap unitnya sebesar Rp2 jutaan.
Baca Juga :
Uang Rp9 Juta Bisa Bawa Pulang Mobil Datsun
Baca Juga :
Sketsa Mobil Rp70 Jutaan Datsun Beredar
, karena bagian tersebut yang paling diminta konsumen. Selain itu, lanjut dia,
power window
merupakan fitur yang paling mudah dan cepat dikembangkan.
“Pokoknya ini kita baru kita pasarkan per Januari lalu. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penambahan fitur lain, tergantung permintaan konsumen,” ujarnya.
Indri juga menyatakan, penggunaan
power window
tersebut bisa saja diterapkan pada model Datsun keluaran paling baru. Namun untuk Datsun keluaran lebih lama, hal itu akan menjadi lebih rumit dan juga harga yang lebih tinggi.
Soal harga, Datsun Go hatchback dijual mulai dari tipe T Rp105,1 juta, T Option Rp105,5 juta dan T Active Rp110,6 juta. Sementara untuk Datsun Go+ Panca tipe D Rp94,6 juta, A Rp102,3 juta, T Rp109,85 juta, T Option Rp112,85 juta, dan T Style Rp118,45 juta. Semuanya ditawarkan dengan status
on the road
Jakarta. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
, karena bagian tersebut yang paling diminta konsumen. Selain itu, lanjut dia,