Pemerintah Mau Atur Tarif Taksi Online Disambut Baik

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan saat ini tengah melakukan sosialiasi dan juga uji publik revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016, tentang taksi berbasis aplikasi. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan respons dari masyarakat. 

Aliando Minta Tak Ada Implementasi Permenhub Saat Status Quo

Banyak aturan yang dibahas dalam uji publik revisi peraturan tersebut. Salah satunya mengenai tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Ketua Serikat Pekerja Pengemudi Online, Abdullah Umar, mengungkapkan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah untuk dapat menerima taksi online sebagai sarana transportasi di Indonesia.

"Komunitas tentu cukup senang dan mendukung, kami juga banyak memberikan masukan sebagai pelaku sendiri," kata dia kepada VIVA.co.id, Senin 27 Februari 2017. 

4 Tuntutan Aliando ke Pemerintah

Pria yang akrab disapa Babe ini menjelaskan, sebelum Kemenhub melakukan uji publik dan disahkan, sejumlah anggota dan pelaku telah diundang dan diminta memberikan masukan terhadap revisi tersebut. "Ada dialog antara kami dengan Kemenhub, sampai akhirnya bisa diakomodir masukan kami," ujarnya. 

Menuai Protes

Target Aliando, Tumbangkan Permenhub 108

Terkait pembatasan armada dan juga diaturnya tarif, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah daerah untuk mengatur. Jika sudah diatur, justru diharapkan bakal lebih baik ke depannya.

"Soal tarif, plus-minus ya, pertama taksi online lebih murah, kedua kalau memang ada tarif bawah dan atas memang lebih baik diatur oleh pemerintah dan menentukan. Soalnya sekarang kan banyak yang banting harga, kalau sudah diatur lebih jelas," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, resmi mengatur izin serta syarat moda transportasi berbasis online. Namun, kebijakan yang mulai disosialisasikan sejak 1 Oktober 2016 itu menuai protes dari para pengemudi transportasi online.

Selain mobil harus melewati proses uji KIR, pengemudi juga wajib mengganti SIM A biasa menjadi SIM A umum. Jenis mobil yang boleh dipakai untuk jasa tersebut juga dibatasi kubikasi mesinnya, yakni minimum 1.300 cc. Artinya, semua mobil-mobil yang masuk dalam kategori LCGC tidak bisa digunakan untuk bisnis taksi online.

Namun, setelah adanya revisi, akses pengemudi jadi banyak dimudahkan. Sebab, seluruhnya kini diatur dengan melibatkan pemerintah daerah dalam mengatur pembatasan armada dan tarif yang akan dipakai jadi acuan. (ren)

sorot ojek online - transportasi online - unjukrasa aksi tolak

Atur Transportasi Online Cukup Permen atau Perpres

Tak usah merevisi UU. Makan waktu dan biaya.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2018