Dilarang Tagih Tunggakan Motor, Ini Pengakuan Leasing

Ilustrasi ojek online.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi meminta kepada para bank atau pun lembaga pembiayaan, agar tidak menggunakan jasa para penagih utang atau debt collector selama musim corona.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Hal itu terkait dengan turunnya pemasukan masyarakat yang mengandalkan pendapatan harian, seperti tukang ojek, sopir taksi dan nelayan.

"Keluhan saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau pun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Jokowi juga mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, bagi para pelaku usaha yang mengandalkan pendapatan harian. Artinya, selama wabah corona, para tukang ojek, sopir taksi dan nelayan tidak perlu memaksakan diri untuk mengejar cicilan.

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," ujarnya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Saat dimintai tanggapan soal pernyataan Jokowi itu, Corporate Communication FIF Group, Charles DW Simaremare mengaku belum bisa memberikan jawaban. Baik soal apakah mereka sudah menerapkan hal itu, maupun apakah sebelumnya sudah ada pembicaraan atau sosialisasi dari pemerintah.

“Mohon maaf, terkait hal ini kami belum bisa sampaikan apapun ya. Lagi proses pembahasan. Jika ada informasi detail, segera saya update,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 26 Maret 2020.

Sebagai informasi, di media sosial muncul tangkapan layar percakapan di layanan pesan singkat, yang membahas soal tunggakan kredit. Dalam percakapan yang belum bisa dikonfirmasi kebenarannya itu, disebutkan bahwa debt collector akan tetap melakukan penagihan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya