Pemberlakuan SIM C1 dan SIM C2 Menunggu Satu Hal Ini

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Banyak orang bermimpi bisa memiliki motor gede atau moge. Namun, kendala utamanya yakni ada di biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa membawanya pulang.

Tren Mengemudi di Kalangan Gen Z Menurun, Ini Kata Studi

Dalam kondisi baru, satu unit moge dengan kapasitas mesin di atas 250cc di Indonesia saat ini ditawarkan dengan banderol lebih dari Rp150 juta.

Namun, nantinya ada satu hal lagi yang perlu dilakukan pemilik moge sebelum bisa melaju di jalanan, yakni memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sesuai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Piaggio Indonesia Buka Diler Vespa dan Moge di Sidoarjo

Rombongan pengendara motor gede atau moge lolos pemeriksaan Antigen di Puncak

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Nantinya, golongan SIM C akan dibagi kembali menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2. Aturan tersebut sedianya akan diberlakukan mulai bulan ini.

Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Kenaikan Isa Almasih 9 Mei 2024

Dilansir VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Senin 9 Agustus 2021, meski sampai saat ini belum ditentukan tanggal penerapannya, namun Korps Lalu Lintas Polri sudah memulai persiapan sarana dan prasarana pendukung.

“Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kami implementasikan,” ujar Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Ilustrasi ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Arief menjelaskan, penerapan pembagian SIM C menjadi tiga kategori sesuai kapasitas mesin motor yang digunakan hanya menunggu pengesahan standard operating procedure atau SOP dari pemerintah.

“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kami implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” tuturnya.

Sebagai informasi, pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) Perpol tersebut dikatakan bahwa SIM C biasa hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.

Sementara, SIM C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas. Sebelum bisa mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya