Dugaan Kartel Skutik

Kanzen Tak Mau Jadi Saksi Kartel Honda-Yamaha

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan sidang pemeriksaan lanjutan kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik bermesin 110-125 cc antara Yamaha dan Honda dengan agenda memeriksa saksi dari Kanzen Motor.

Panitera KPPU, Djafar mengungkapkan, batalnya pemeriksaan saksi Kanzen Motor lantaran produsen sepeda motor itu berdalih telah berhenti produksi. Pernyataan itu diperoleh setelah pihaknya menyampaikan pemanggilan pemeriksaan melalui pesan elektronik.

"Seharusnya (yang diperiksa) ada dua (produsen motor) tapi yang satu tidak hadir yaitu Kanzen. Karena mereka bilang sudah setop produksi," kata Djafar saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 3 Oktober 2016.

Ia mengungkapkan, sidang kasus dugaan persekongkolan antara Yamaha dan Honda dalam menetapkan harga jual motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia akan kembali dilanjutkan pada, Rabu 5 Oktober 016 mendatang, dengan memanggil dua pelaku industri sepeda motor.

"Hari Rabu kita juga ada dua sesi, perusahaan motor dari AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia). Untuk namanya kita tidak bisa kasih tahu," ungkapnya.

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW. Honda dan Yamaha dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW. Honda dan Yamaha dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.

Terpisah, anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi pelaku industri sepeda motor untuk menggali perihal penetapan harga jual sepeda motor di Indonesia. Sebab dari investigasi KPPU, ada indikasi permainan harga yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda. "Nanti kita ingin mengetahui bisnis masing-masing perusahaan, prosesnya seperti apa," ujar Helmi.

Sidang Dugaan Kartel, Honda: Benar akan Tetap Benar

Diketahui, KPPU telah beberapa kali menggelar sidang kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik bermesin 110-125 cc antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan Astra Honda Motor.

Sebelumnya KPPU telah memanggil pihak terlapor Yamaha dan Honda untuk menjelaskan perihal tudingan persekongkolan. Lalu KPPU juga memeriksa Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata yang meminta penjelasan soal penetapan harga sepeda motor.
 

Permohonan Ditolak Hakim, Yamaha Tak Gentar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Nilainya miliaran rupiah.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2019