Upaya Honda-Yamaha Lolos dari Tuduhan Kartel Semakin Tipis

Logo Honda dan Yamaha. Dua pabrikan Jepang ini dituding melakukan kartel harga skuter matik 110-125cc.
Sumber :
  • Ist.

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.

Yamaha Mio Lawas Kembali Jadi Buruan Orang, Suku Cadang Aman Gak?

Pada sidang lanjutan 2 November 2017 lalu, dua produsen motor terbesar di Indonesia itu mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan, sebagai upaya membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara kartel skuter matik 110-125cc.

"Setelah majelis bermusyawarah, pemeriksaan tambahan tak perlu lagi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Titus Tandi, saat membacakan putusan sela di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2017.

Yamaha Maxi dan Classy Jadi Tulang Punggung Penjualan di Yogyakarta

Dalam putusan sela itu, majelis hakim mempertimbangkan putusan KPPU atas perkara persekongkolan oleh Yamaha dan Honda di Indonesia.

Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum pihak pemohon keberatan I, yakni YIMM; pemohon keberatan II, yaitu AHM dan tim litigasi KPPU.

Skutik Mio Lawas Digandrungi Lagi dengan Harga Mahal, Apa Kata Yamaha?

Dalam pembacaan putusan sela itu, disebutkan bahwa sidang putusan akan dilakukan pada Selasa 5 Desember 2017. Artinya, nasib Yamaha dan Honda oleh pengadilan akan diputuskan pada tanggal tersebut.

Test ride Yamaha Fazzio dari Yogyakarta ke Solo

Konsumsi BBM Skutik Yamaha Fazzio dari Yogyakarta ke Solo Tembus 83 Km/Liter

Redaksi VIVA Otomotif pun berkesempatan menggeber Yamaha Fazzio dari Yogyakarta menuju Solo dalam aktivitas Clan of Classy. Menempuh hampir 100Km dan ternyata cukup irit.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024