Ini yang Bikin Polisi Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit

Naik Motor Pakai Sendal.
Sumber :
  • Wahana Honda.

VIVA – Korlantas Polri memberikan peringatan kepada para pengendara motor untuk berkendara secara aman di jalan raya. Salah satunya tidak memakai alas kaki seadanya saat berkendara, seperti sandal jepit.

Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan saat berkendara memiliki risiko sangat tinggi. Sebab, jika tak memakai pelindung kaki yang benar, dicemaskan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman Shantyabudi, dilansir dari situs resmi NTMC Polri.

Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa nyawa seseorang sangat penting. Sehingga ia berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara, seperti memakai helm standar SNI dan memakai sepatu.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” ujarnya.

“Ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tambahnya.

Ke depannya, Firman berharap agar kepatuhan saat berkendara bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan. Namun sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat saat berkendara.

Viral Video Ojol Gerebek Bengkel Tambal Ban Penyebar Ranjau Paku di MT Haryono

“Tapi itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” tutup Firman.

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU
Pengendara motor kecelakaan di Yogyakarta

Nekat Melanggar Marka Jalan, Pengendara Motor Kecelakaan di Yogyakarta

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @memomedsos_official pada Senin, 13 Mei 2024, terdapat sebuah video yang menunjukkan pengendara motor melanggar marka jalan.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024