Jangan Panik dan Lakukan Ini Saat Motor Nyasar ke Jalan Tol

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Banyak kasus mengendarai sepeda motor hingga masuk ke jalan tol, hingga viral di media sosial. Tentunya hal tersebut sangat membahayakan, mengingat jalan bebas hambatan tersebut hanya untuk mobil saja.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Tapi terkadang, ada kalanya bisa tersasar masuk ke jalan tol karena kurang konsentrasi atau ikuti arah penunjuk jalan di handphone. Apapun alasannya kendarai motor di jalan tol sangat berbahaya.

Karena motor memiliki ukuran yang lebih kecil dibanding kendaraan-kendaraan lain yang melintas di tol. Keseimbangan pengendara motor pun akan terganggu karena gerakan kendaraan lain yang melaju kencang.

Viral Motor Matik Diisi Minyak Kayu Putih Campur Bensin, Ini Kata Pakar

Tak cuma itu saja, kecepatan motor juga sulit untuk mengimbangi kecepatan mobil atau kendaraan lainnya. Sanksi kepada para pengendara motor yang senjaga masuk jalan tol pun telah dibuat oleh pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1, pengendara motor yang melanggar, dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Moeldoko Ungkap Penyebab Subsidi Motor Listrik Kurang Laku, Anak Muda Tak Suka Motor Pelan

Sebagai antisipasi kejadian serupa di masa mendatang, penting tahu apa yang harus dilakukan nantinya. Seperti dilansir dari Wahana Honda, salah satunya jangan panik.

1. Segera berhenti

Begitu Anda tersadar sedang berada di jalan tol, segera menepi dan cari tempat yang aman untuk berhenti. Memacu motor secepatnya dan mencari exit tol terdekat, bukan pilihan yang aman.

2. Jangan berputar arah

Meski Anda segera ingin keluar dari ruas tol, jangan berputar dan melawan arah di sana. Hal tersebut sangat berbahaya bagi Anda maupun para pengguna jalan lainnya.

3. Hubungi petugas Jasa Marga

Setelah Anda menepi dan berhenti, hubungi petugas Jasa Marga di nomor 14080 dan sampaikan kondisi tersebut. Petugas akan memberikan pengawalan agar Anda bisa keluar dari jalan tol dengan aman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya