Sumber :
- Toyota
VIVA.co.id
- Banyak pemilik kendaraan yang merubah mobilnya dengan menempelkan stiker pada body-nya. Tentunya, banyak di antara mereka yang melakukannya tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Padahal, pemasangan yang sembarangan dan menyalahi aturan bisa dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku. Untuk mensiasatinya, Anda bisa tetap melakukan penempelan stiker di body secara menyeluruh namun tak melanggar peraturan dengan langkah-langkah di bawah ini, seperti dilansir situs resmi Toyota, Sabtu 28 November 2015.
Ketiga
, untuk pemasangan stiker yang temporer (tiga sampai lima tahun), pengendara mobil yang mobilnya ingin dipasang stiker
full body
harus sesuai dengan warna yang tertera di STNK.
Keempat
, jika ingin mengganti warna, lebih baik ganti keterangan mengenai warna di STNK dengan melaporkan ke pihak kepolisian bagian Lalu Lintas setempat untuk dilakukan pendataan ulang surat kepemilikan kendaraannya.
Caranya, bawa bukti STNK asli berikut salinannya dan disertai surat keterangan ubahan bentuk atau warna dari bengkel resmi maupun yang memiliki SIUP/NPWP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ketiga