Ditilang karena Mengebut, Pengguna Kursi Roda Ini Melongo

Kursi roda listrik.
Sumber :
  • wheelchairassistance.com

VIVA.co.id – Seorang pensiunan bernama James Roberts melongo, saat menerima surat dari dinas pajak Kota Abergele, Wales. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa beberapa hari lalu ia telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dilansir dari Autoevolution, Selasa, 3 Januari 2017, dalam surat tersebut, disebutkan bahwa James telah melanggar batas kecepatan di sebuah jalan yang jaraknya 25 kilometer dari tempat tinggalnya.

Dijelaskan dalam surat itu, bahwa batas kecepatan di jalan tersebut adalah 48 kilometer per jam, sementara James melaju lebih dari 67 km per jam.

Ada dua hal yang membuat James memutuskan bahwa surat tersebut tidak masuk akal. Pertama, saat kejadian ia sedang berada di rumah. Saat itu James sedang dalam masa pemulihan, pasca operasi ketiga beberapa hari sebelumnya.

Hal kedua yang membuat James yakin ia tidak melakukan pelanggaran adalah kondisi fisiknya. Beberapa tahun lalu, James mengalami kecelakaan hingga cacat. Alhasil, ia harus menggunakan kursi roda untuk aktivitas sehari-hari.

Kursi roda yang ia gunakan memang dibekali dengan motor listrik, namun kecepatan maksimalnya hanya 12 km per jam.

Selain itu, kursi roda yang ia gunakan juga tidak memiliki pelat nomor. Sehingga, tidak mungkin data kendaraan yang ia gunakan tercatat di kepolisian.

Beberapa hari kemudian, dinas pajak membatalkan surat tilang tersebut. Menurut salah satu petugas dinas pajak, terjadi kesalahan pada sistem tilang elektronik.

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil
Spot parkir di bawah pohon yang harganya Rp5,6 miliar.

Parkiran Mobil di Bawah Pohon Ini Harganya Setara Rumah Mewah

Spot parkir ini mungkin terlihat biasa-biasa saja, tanpa fitur mewah seperti garasi atau valet dan bahkan hanya beratapkan daun serta ranting pohon.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024