Viral Mobil Gerak ke Kiri dan Kanan, Ternyata Pengemudi sedang Melakukan Ini

Pengemudi mobil Honda Jazz berusaha kabur dari kejaran polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @tmcpoldametro

Jakarta, 31 Januari 2024 - Baru-baru ini ada satu unit mobil Honda Jazz RS terlihat bergerak ke kiri dan kanan, dalam tayangan video yang viral di media sosial. Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan warganet.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Rekaman itu adalah hasil tangkapan kamera dari mobil petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika sedang melakukan pengejaran di Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pengejaran akhirnya berhenti di kawasan Ragunan, dan pengemudi mobil tersebut berhasil diamankan oleh petugas. Awalnya pelaku diberhentikan petugas PJR, karena diduga melakukan pelanggaran di bahu jalan.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Namun kemudian saat hendak dilakukan pemeriksaan, pengemudi tersebut justru melarikan diri dengan cara zig-zag d tengah keramaian jalan supaya bisa lolos dari kejaran petugas.

Pengemudi mobil Honda Jazz berusaha kabur dari kejaran polisi

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @tmcpoldametro
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

"Pengemudi sempat berhenti, namun kemudian melarikan diri," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama, dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro.

Petugas PJR pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan pengemudi tersebut di traffic light Kementerian Pertanian Ragunan.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK mobil tersebut tidak terdaftar di aplikasi e-tilang.

Menurut pengakuan pengemudi, dirinya sengaja menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap.

Selain itu, kendaraan yang bersangkutan juga tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016.

"Pengemudi tersebut akan dikenakan sanksi berupa tilang administrasi karena melanggar bahu jalan, STNK tidak terdaftar di aplikasi e-tilang, tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan masa berlaku STNK mati," tutur Hasby.

Saat ini, kendaraan yang bersangkutan sudah diamankan di SAT PJR Mapolda. Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Selain itu, para pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor  juga harus memastikan bahwa kendaraannya telah dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya