Heboh Isu 7 Kontainer Surat Suara, Polisi Siap Periksa Andi Arief

Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) memberikan keterangan pers terkait rangkaian peristiwa peringatan Hari Santri Nasional di Garut di Mabes Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya akan mengusut isu tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Arief menyebut akan memeriksa siapapun yang terkait kasus ini.

Pemeriksaan ini, termasuk Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief yang sempat mencuitkan isu tersebut di akun media sosial Twitter miliknya.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

"Siapapun yang berkaitan dengan isu ini, nanti akan kita mintai keterangan," kata Arief di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 3 Januari 2019.

Menurutnya, kemungkinan pemanggilan Andi Arief dan saksi lain, bertujuan mencari keterangan dan mengungkap pelaku penyebar informasi hoaks tersebut.

Ditengah Wacana Jokowi Pemimpin Koalisi, Andi Arief Usul Prabowo Bentuk Setgab Seperti Era SBY

"Jadi, semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu itu, nanti pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia," katanya.

Arief menambahkan, tak hanya Andi Arief, tetapi tim penyidik juga akan meminta keterangan saksi lainnya yang diduga mengetahui atau menerima info palsu atau hoax mengenai tujuh kontainer surat suara yang tercoblos.

Kemudian, Arief menegaskan, tim penyidik akan profesional dalam menangani perkara tersebut dan menindak, serta memproses hukum siapapun yang diduga kuat terlibat. Dalam waktu dekat, penyidik dan sejumlah pihak akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada, semua yang ingin melakukan kekacauan terhadap pemilu pasti akan kita selesaikan," tutur eks Kapolda Kalbar itu.

Lanjutnya, bila nanti pelaku penyebaran hoax tertangkap, pihak Kepolisian bisa menjeratnya dengan UU ITE dan UU Pidana Pemilu. Ia pun meyakinkan bahwa pelaku tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum.

"Ada UU ITE, menyebarkan berita bohong ada di pasal 27, banyak yang bisa kita terapkan, kita melihat kontennya, cara melakukannya. Kita melihat di UU pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat, sehingga tidak bisa lepas dari jeratan hukum," ujarnya.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) memberi keterangan pada wartawanFoto: Wasekjen Demokrat Andi Arief.

Tim Khusus

Pihak Kepolisian akan menelusuri berbagai akun media sosial guna mencari sosok penyebar isu tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Ya, tentunya ini kita akan melakukan penyelidikan oleh tim cyber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 3 Januari 2019.

Tetapi, sejauh ini, pihaknya mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sebab, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan pihak yang dianggap bisa dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita bohong itu.

Namun, tim yang dibentuk akan segera menelusuri siapa sosok yang menyebar berita bohong itu pertama kali. "Polda Metro Jaya membentuk tim Ditsiber, nanti kita sedang mencari siapa yang pertama upload, pertama kali kita cari penyelidikan itu," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya