Bawaslu Sebut Surat Suara Tertukar Terjadi di Beberapa Wilayah Jateng
- VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)
VIVA – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyebut, kasus surat suara tertukar saat pencoblosan terjadi di beberapa daerah. Selain Kota Semarang, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Wonogiri.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, berdasarkan laporan jajarannya, kasus surat suara tertukar awalnya ditemukan di wilayah Semarang Barat. Namun tertukarnya masih antarkecamatan di Semarang.
Kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain. "Seperti di Wonogiri tadi, surat suara tertukar dapil 4 tapi seharusnya dapil 5. Tapi sudah ada 40 (surat suara) yang kadung tercoblos," kata Ana saat memantau jalannya pencoblosan di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2019.
Atas temuan kasus di Wonogiri, Bawaslu telah memberikan arahan jika ada surat suara tertukar dapil dan belum tercoblos maka menjadi surat tidak terpakai. Hal itu berdasarkan aturan yang ada. Namun jika sudah tercoblos maka akan masuk suara partai politik.
Selain di Wonogiri, Ana menyebutkan, kasus surat suara juga terjadi di Kabupaten Pati, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora. Di sana petugas KPPS memberikan lima surat suara kepada pemilih, namun satu surat suara ternyata dobel. "Imbasnya pas hitung suara. Jadi pada hitungan akhir nanti tidak klop. Atas hal itu kami akan meminta arahan lebih lanjut kepada Bawaslu RI, " ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu RI, Abhan yang turut melakukan pantauan Pemilu di Semarang, mengungkapkan akan terus menghimpun beberapa laporan yang masuk secara nasional terkait kasus surat suara bermasalah maupun logistik yang terlambat.
Ia berharap pada saat penghitungan suara bisa berjalan lancar dan tak ada masalah. "Jangan sampai penghitungan sampai dinihari lagi. Kasihan kan KPPS yang sudah bekerja sejak semalam," ujarnya. (mus)