KPU Malaka: Kampanye Daring Sulit Diterapkan Paslon

Ilustrasi kampanye daring
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa selama tahapan kampanye dua pasangan calon (paslon) yang mengikuti Pilkada 2020 sulit untuk menjalankan kampanye secara daring atau virtual.

"Kalau di Malaka memang tak ada kampanye daring, karena memang sangat sulit menerapkan hal tersebut," kata Ketua KPU Malaka Makarius, Senin (16/11).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang telah memasuki pekan terakhir dan akan selesai pada 1 Desember 2020 mendatang.

Makarius mengatakan sulitnya menerapkan kampanye daring dikarenakan akses internet yang minim di kawasan perbatasan itu, dan belum banyak pemilih yang paham dengan teknologi.

Hal ini kemudian membuat para pasangan calon bupati wakil bupati terpaksa harus blusukan dari rumah ke rumah dan beberapa lokasi untuk berkampanye dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Walaupun pelaksanaan harus dari rumah ke rumah atau dikumpulkan di suatu lokasi, tetapi pelaksanaannya sudah sesuai dengan protokol kesehatan," tutur dia.

Ia pun mengaku hingga saat ini belum ada laporan soal adanya pelanggaran kampanye baik kepada KPU maupun ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Malaka.

Sementara itu untuk pelaksanaan tahapan kampanye di Kabupaten Belu, Ketua KPU Belu Michael Nahak mengaku hingga saat ini berjalan dengan aman. Namun proses pelaksanaan kampanye dilakukan dengan dua cara yakni secara daring maupun secara tatap muka.

'Untuk daring kebanyakan dilakukan di Kota, tetapi kalau secara tatap muka dilaksanakan di kawasan pedalaman, mengingat kabupaten Belu juga adalah kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste," tambah dia.

Lebih lanjut ia berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak di NTT khususnya di Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Timor Leste berjalan dengan aman dan lancar.

Pada 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten yakni Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur. (ant)

Refly Harun Harap Tulisan Megawati Ilhami Hakim MK Ambil Keputusan Sengketa Pilpres
Hakim Konstitusi Saldi Isra

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan Paslon

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024