KPU Bangka Barat Siapkan 139.978 Surat Suara untuk 134.414 Pemilih

Ilustrasi surat suara (antara)
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan sebanyak 139.978 lembar surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Hari ini kami sedang melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk keperluan itu," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Jumat (27/11)

Menurut dia, jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan karena jumlah pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2020 sebanyak 134.414 orang.

Untuk kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020 akan disediakan sebanyak 137.978 lembar surat suara. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan 134.414 pemilih dalam DPT ditambah 2,5 persen.

"Selain itu kami juga menyediakan 2.000 lembar surat suara sebagai antisipasi jika diperlukan pemungutan suara ulang. Jadi total 139.987 lembar yang disiapkan," katanya.

Untuk Pilkada Bangka Barat 2020, jumlah pemilih yang terdata dalam DPT sebanyak 134.414 orang terdiri dari 69.144 orang laki-laki dan 65.270 perempuan yang berasal dari enam kecamatan.

Di Kecamatan Mentok terdapat sebanyak 33.060 pemilih, Simpangteritip 20.571 pemilih, Jebus 14.859 pemilih, Kelapa 23.675 pemilih, Tempilang 19.682 pemilih, dan Kecamatan Parittiga 22.567 pemilih.

Terkait proses penyortiran dan pelipatan surat suara, pihaknya hari ini mengerahkan sebanyak 50 orang tenaga yang seluruhnya bekerja di dalam gudang KPU Kabupaten Bangka Barat dengan pengawasan ketat petugas.

Pengawasan dilakukan petugas internal KPU bekerja sama dengan Polres Bangka Barat sebagai antisipasi agar surat suara tidak keluar dari gudang dan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. (ant)

Rekapitulasi Nasional, Suara PDIP Tertukar dengan Golkar di Seoul
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024