Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik, Ini Rinciannya

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Tunjangan khusus pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun ini resmi dinaikan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab mereka pun alami peningkatan. 

Wow, Siswa SMP Negeri 255 Jakarta Masuk Nominasi Terbaik Kompetisi Menulis Surat untuk Presiden

Peningkatan tunjngan tersebut didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Pada 26 Desember 2019. 

Dikutip dari aturan itu, Rabu 8 Januari 2020, dijelaskan bahwa perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kini semakin canggih. Sehingga, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK. 

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp3,2 juta-Rp35 juta menjadi antara Rp3,6 juta-Rp47,5 juta.

Kenaikkan Tunjangan Khusus Pegawai PPATK.

PKS soal Pertemuan dengan Prabowo: Sudah Dialog Tinggal Diatur Jadwal

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK. Penetapan ini pun harus sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 6B Perpres ini. 

Bendera negara Anggota ASEAN dan Timor Leste.

Deretan Negara Asia Tenggara yang Berbentuk Republik

ASEAN adalah organisasi atau perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Terdapat 11 negara yang menjadi anggota ASEAN. Dari kesebelas negara di ASEAN ada yang berbetuk Republik.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024