Jeratan Tersangka Zumi Zola
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola yang berada di Jalan Sultan Thaha, Kota Jambi, kedatangan tamu Rabu siang, 31 Januari 2018. Empat mobil minibus datang sekira pukul 12.30 wib, dengan pengawalan tak kurang dari 10 personil Brimob bersenjata laras panjang.
Sejumlah pria mengenakan rompi bertuliskan 'KPK', beberapa ada yang mengenakan masker, masuk ke dalam rumah besar sang gubernur. Polisi bersenjata berjaga-jaga di depan rumah mengamankan situasi.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim KPK tengah melakukan penggeledahan beberapa lokasi di Jambi terkait kasus suap. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
Penggeledahan yang berlangsung enam jam itu berlangsung tertutup. Petugas KPK menyisir bagian rumah didampingi aparatur sipil negara (ASN) Jambi yang mengurusi rumah tangga Gubernur. Hampir pukul 7 malam, petugas KPK keluar satu persatu membawa tiga koper dan beberapa kardus dari dalam rumah.
Sebelum itu, ada dua unit mobil yang terparkir di sisi kanan rumah Gubernur ikut diselidiki petugas KPK.
Info lain menyebutkan, Tim lain KPK bergerak ke wilayah Tanjung Jabung Timur yang berjarak sekira satu jam perjalanan dari Kota Jambi. Disana KPK menggeledah sebuah vila pribadi milik keluarga Zumi Zola di Kompleks Bukit Benderang, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Beberapa barang tak luput dari perhatian KPK untuk diselidiki asal usulnya.
Penggeledahan KPK di rumah dinas Gubernur Jambi ini mengundang penasaran publik, terutama dengan nasib sang gubernur. Maklum, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi status Zumi Zola, begitu juga kaitannya dengan rangkaian penggeledahan di rumah dinas Gubernur Rabu lalu.
"Normatifnya, kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Rabu, 31 Januari 2018.
Benar saja, jauh sebelum penggeledahan dilakukan, KPK lebih dulu mengirimkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pencegahan ke luar negeri terhitung sejak tanggal 25 Januari 2018 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Di situ (surat permintaan pencegahan yang dikirim KPK) tertulis tersangka," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kamis, 1 Februari 2018.