KPU Vs Bawaslu soal Eks Koruptor Nyaleg

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Tahapan pendaftaran calon anggota legislatif atau caleg DPR dan DPRD Pemilu 2019, sudah berlangsung, dengan saat ini memasuki pemberitahuan daftar calon sementara atau DCS. Namun, polemik terkait caleg mantan terpidana kasus korupsi kembali mencuat.

img_title Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 12 caleg eks koruptor, menjadi perdebatan. Padahal, 12 caleg tersebut dalam masa pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPU mencoret 12 caleg ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. Larangan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h.

img_title Tahapan Pemilu 2029 Mulai Tahun Depan, KPU Patok Anggaran Rp1,4 Triliun

Dalam PKPU itu, selain kasus korupsi, napi bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak dilarang nyaleg. Menjelang pendaftaran caleg, hal ini sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Namun, saat itu, kengototan KPU membuahkan hasil PKPU bisa diteken resmi Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 3 Juli 2018.

Namun, kengototan KPU melarang eks koruptor nyaleg rupanya berseberangan dengan Bawaslu. Putusan mengabulkan gugatan 12 caleg eks koruptor diterapkan Bawaslu, dengan alasan berpedoman Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

img_title Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

Baca: Dibela Bawaslu, Ini 12 Caleg Eks Napi Koruptor yang Jadi Polemik

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah mengatakan, putusan pihaknya berdasarkan UU. Ia menegaskan, putusan Bawaslu DKI yang meloloskan politikus Partai Gerindra, Mohammad Taufik sebagai caleg sudah benar. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah siapkan argumen untuk menguatkan sikapnya.

"Kami bekerja atas dasar UU. Jadi, putusan yang dilakukan Bawaslu DKI itu saya kira sudah mengacu UUD. Bukan hanya UU Pemilu atau UU KPU tapi UUD," kata Abhan, saat dikonfirmasi, Senin 3 September 2018.

Baca: Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak KPU tak kalah ngotot. Ketua KPU, Arief Budiman menekankan bahwa pihaknya akan tetap menyatakan 12 caleg yang diloloskan Bawaslu dengan status TMS. Ditegaskan olehnya, bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah berlaku resmi dan belum dibatalkan.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan. Maka, kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus mempedomani PKPU itu," ujar Arief kepada VIVA, Senin 3 September 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut