Sengkarut Pembebasan Ba'asyir
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Dalam kasus Ba'asyir, Yusril menilai aturan tersebut tidak berlaku karena kebijakan Presiden. Menurutnya Presiden Jokowi sendiri yang langsung memberikan instruksi. Aturan tersebut otomatis lebih lemah dibanding perintah Presiden.
Â
"Presiden adalah pemegang otoritas tertinggi. Presiden kan bisa mengambil kebijakan, ada kebebasan bertindak pada kebijakan tertentu," katanya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengakui alasan kemanusiaan yang menjadi pertimbangannya untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Hanya saja, pertimbangan itu serta merta tidak bisa digunakan jika Ba'asyir tidak memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Jokowi menegaskan, tidak ada pembebasan tanpa syarat.
"Kita ini juga ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini yang namanya pembebasan bersyarat bukan murni," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.
Jokowi menegaskan Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Kalau enggak, kan enggak mungkin saya nabrak. Contoh setia pada NKRI, setia pada Pancasila itu prinsip sekali. Saya kira jelas sekali," ujar Jokowi pada wartawan.
Seperti diketahui, Ba'asyir sendiri telah menegaskan menolak menandatangani kesetiannya kepada NKRI dan Pancasila. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Jokowi tak ingin melanggar hukum dengan serta merta membebaskan Ba'asyir.
"Ini kan ada sistem hukum, mekanisme hukum. Saya tabrak kan enggak bisa. Apalagi ini basic, setia pada Pancasila, NKRI," tegasnya.
![]()
Foto: Presiden Jokowi merespon soal kajian pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan sampai saat ini terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir belum bebas. Pembebasan itu masih sekadar rencana. Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai pembebasan Ba'asyir sudah dilakukan sejak tahun lalu. Sebab waktu itu, keluarganya sempat meminta agar Ba'asyir jadi tahanan rumah saja.
"Tapi kan aturan perundang-undangan tidak memungkinkan itu. Nah waktu itu kita bahas mendalam mengenai usianya yang uzur, kita sepakat pada waktu itu kita pindah ke Solo," kata Yasonna di kantornya pada Selasa malam, 22 Januari 2019