Sengkarut Pembebasan Ba'asyir
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Namun keluarga enggan jika Ba'asyir dipindahkan lokasi penahanannya di Solo. Jika tak bisa menjadi tahanan rumah, keluarga meminta Ba'asyir tetap ditahan di Lapas Gunung Sindur. Karenanya, jika kajian pembebasan Ba'asyir sudah dibahas setahun lalu, maka langkah tersebut bukanlah hal yang bersifat politis.
"Kepada beliau itu selalu ada pendamping karena beliau betul-betul kita buat treatment yang baik kepada beliau karena memang usianya, itu pertama. Jadi jangan ada yang mengatakan ini seolah olah politik tidak ada politik di sini," ujarnya.
Nasib Ba'asyir
Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mengatakan pihaknya belum bereaksi apapun terkait polemik jadi tidaknya pemerintah membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Meskipun Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang pembebasan Ba'asyir, Mahendra optimis pekan ini Ba'asyir akan bebas.
"Kami baru bersikap setelah minggu ini habis karena enggak ada faktanya (pembebasan Ba'asyir) ditolak. Kami akan ambil sikap di hari Senin (pekan depan) seperti apa faktanya," kata Mahendra saat diwawancarai tvOne, Selasa, 22 Januari 2019.
Mahendra meyakini pembebasan Abu Bakar Ba'asyir karena sesuai aturan hukum bukan karena intervensi pihak manapun apalagi dikaitkan dengan urusan politik Pilpres 2019. Baginya, semua pihak boleh saja berbeda terkait alasan pembebasan Ba'asyir, yang penting sesuai aturan hukum.
"Yang penting on the track (hukum), karena (pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) kami sudah ajukan sejak lama," ujarnya.
Sementara itu, terkait penolakan Ba'asyir untuk menandatangani kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila yang menjadi alasan batalnya pembebasan, Mahendra berpendapat aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku apalagi kondisi Ba'asyir yang sudah sepuh. Menurutnya, ada bukti-bukti elektronik yang bisa menggantikan syarat formal tersebut.
"Jangan lupa ini kan zaman sudah berkembang, ada bukti elektronik, walau tidak mau tanda tangan, menolak kan belum tentu juga. Beliau sudah sepuh, kan bisa diganti dengan bukti elektronik, diwawancara, pernah dinterview petugas, itu kan ada buktinya, enggak masalah," paparnya.
Pengacara berharap syarat kesetiaan itu mesti 'tertulis' sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, tidak menjadi alasan batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Terlebih, Presiden Jokowi sudah mengatakan bahwa pembebasan Ba'asyir atas dasar kemanusiaan, mestinya Presiden bisa mengesampingkan Permenkumham sehingga Ba'asyir bisa bebas tanpa bersyarat.