Sengkarut Pembebasan Ba'asyir
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"Jangan paksakan formal katanya kemanusiaan. Kalau dipaksakan akhirnya unsur kemanusiaannya justru enggak ada sama sekali, kalau hal yang formal jadi penghambat urusan ini," tegasnya.
Pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra pasrah dengan keputusan pemerintah yang akan mengkaji ulang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Ketua Umum PBB ini mengaku segala pertimbangan telah disampaikannya kepada Presiden dan hasil pembicaraannya dengan Abu Bakar Ba'asyir juga sudah dilaporkan.
Bahwa kemudian ada perkembangan baru di internal pemerintah setelah rapat koordinasi Kemenko Polhukam dan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Yusril menghormati keputusan tersebut.
"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari Pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada Pemerintah.
Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Yusril menambahkan rencana pembebasan Ba'asyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.
Ia telah menelaah dengan seksama isi Undang Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.
Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme, yaitu membiayai pelatihan kelompok bersenjata di Jantho, Aceh senilai Rp1,39 miliar.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011 meringankan hukumannya menjadi sembilan tahun. Tak terima dengan putusan tersebut, Tim Pengacara Muslim kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya ditolak pada 27 Februari 2012 dan memutuskan Abu Bakar Ba'asyir tetap dihukum 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terpidana Ustaz Abu Bakar Ba'asyir baru bebas murni pada 24 Desember 2023. Ba'asyir masih perlu menjalani 4 tahun 11 bulan 17 hari penjara supaya dinyatakan bebas murni.