Sengkarut Pembebasan Ba'asyir

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Namun demikian, Ba'asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018 dan berhak atas pembebasan bersyarat sesuai Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

img_title Kesehatan Abu Bakar Baasyir Sempat Turun Sebelum Bebas
Abu Bakar Ba'asyir tiba di rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki

Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan sebagai terpidana terorisme.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut