Sengkarut Pembebasan Ba'asyir
Rabu, 23 Januari 2019 - 06:05 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Namun demikian, Ba'asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018 dan berhak atas pembebasan bersyarat sesuai Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Abu Bakar Ba'asyir Lambaikan Tangan saat tiba di Pesantren Ngruki
Abu Bakar Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan sebagai terpidana terorisme.
VIVA.co.id
8 Januari 2021