Sengkarut Pembebasan Ba'asyir
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Menurut Wiranto, Presiden sangat memahami permintaan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan. Tapi, kata Wiranto, aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya tetap perlu dipertimbangkan sebagai dasar pembebasan.
"Jadi presiden tidak grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan, tetapi harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 21 Januari 2019.
Selain itu, Ia juga meminta agar tak ada spekulasi-spekulasi lain yang terkait dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Ia berharap, keterangan resmi pemerintah ini menjawab polemik yang terjadi terkait rencana pembebasan mantan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu.
"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait," imbuhnya.
![]()
Foto: Menko Polhukam Wiranto
Tolak NKRI
Yusril tak menampik bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila, serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Komitmen kesetiaan itu menjadi salah satu syarat seorang narapidana kasus terorisme mendapatkan bebas bersyarat.  Â
Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Di mana ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila, serta tidak mengulangi perbuatannya disampaikan secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.
"Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh kepada Allah, saya tidak akan patuh selain dari itu," kata Ba'asyir disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di The Law Offices of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Januari 2019.
Saat bertemu Ba'asyir, Yusril sudah berupaya menjelaskan bahwa Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia, tidak bertentangan dengan prinsip Islam, bahkan sejalan dengan Islam. "Jika Pancasila sejalan dengan Islam, kenapa tidak patuh kepada Islam saja?" ucap Ba'asyir dikutip Yusril lagi.
Terlepas dari hal tersebut, Yusril menegaskan Abu Bakar Ba'asyir berhak atas bebas tanpa syarat melalui kebijakan Presiden. Walaupun, pembebasan itu terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.