Sengkarut Pembebasan Ba'asyir

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Menurut Wiranto, Presiden sangat memahami permintaan keluarga dan pertimbangan kemanusiaan. Tapi, kata Wiranto, aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya tetap perlu dipertimbangkan sebagai dasar pembebasan.

img_title Kesehatan Abu Bakar Baasyir Sempat Turun Sebelum Bebas

"Jadi presiden tidak grasa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan, tetapi harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 21 Januari 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Ia juga meminta agar tak ada spekulasi-spekulasi lain yang terkait dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Ia berharap, keterangan resmi pemerintah ini menjawab polemik yang terjadi terkait rencana pembebasan mantan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia itu.

img_title Simpatisan Diminta Tidak Berkerumun saat Jemput Abu Bakar Baasyir

"Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto

img_title Segera Bebas dari Penjara, Abu Bakar Ba'asyir Tetap Dipantau Polisi

Foto: Menko Polhukam Wiranto

Tolak NKRI

Yusril tak menampik bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila, serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Komitmen kesetiaan itu menjadi salah satu syarat seorang narapidana kasus terorisme mendapatkan bebas bersyarat.    

Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Di mana ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila, serta tidak mengulangi perbuatannya disampaikan secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.

"Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh kepada Allah, saya tidak akan patuh selain dari itu," kata Ba'asyir disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di The Law Offices of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Januari 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat bertemu Ba'asyir, Yusril sudah berupaya menjelaskan bahwa Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia, tidak bertentangan dengan prinsip Islam, bahkan sejalan dengan Islam. "Jika Pancasila sejalan dengan Islam, kenapa tidak patuh kepada Islam saja?" ucap Ba'asyir dikutip Yusril lagi.

Terlepas dari hal tersebut, Yusril menegaskan Abu Bakar Ba'asyir berhak atas bebas tanpa syarat melalui kebijakan Presiden. Walaupun, pembebasan itu terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut