Restrukturisasi Ala Dwifungsi TNI

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto periksa pasukan di Natuna beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Dispen TNI

VIVA – Wacana perombakan struktur di tubuh militer Indonesia menyeruak di tengah hangatnya situasi politik Tanah Air. Dua bulan lebih jelang Pemilu 2019, TNI menggulirkan rencana merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

img_title Jenderal SAS Inggris Mengaku Kapok Perangi TNI dan Rakyat Indonesia

Wabilkhusus, revisi tersebut terkait dengan Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan-jabatan sipil yang boleh dijabat perwira TNI aktif. Revisi ini menghendaki adanya perluasan jabatan sipil bagi perwira militer. Maklum, Mabes TNI kini tengah surplus jenderal dan kolonel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibatnya, para jenderal dan kolonel ini berkantor hanya untuk mengikuti apel harian, tanpa beban dan tanggung jawab pekerjaan.

img_title Jenderal TNI Lulusan CORO Jadi Kasad Pertama

Hingga akhir 2018, setidaknya 150 perwira berbintang dan 500 kolonel tanpa jabatan alias non-job. Rupanya, surplus jabatan jenderal bintang dengan kolonel ini sudah menjadi masalah klasik. Asisten Personil Panglima TNI pada 2017 lalu pernah menyebut penumpukan jabatan jenderal dan kolonel ini sudah terjadi sejak 2011 lalu.

Sejak 2011 sampai akhir tahun 2017, grafik menunjukkan jumlah perwira tinggi TNI terus mengalami kenaikan dengan kelebihan sebanyak 141 orang Jenderal. Peningkatan kelebihan personel secara progresif juga terjadi pada golongan kolonel. Sampai akhir tahun 2017, kelebihan kolonel TNI mencapai 790 orang.

img_title Kisah Serka Sutikno Dinaikan Pangkatnya Oleh Jenderal Gatot

Sejatinya, Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Ayat (2) berbunyi “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47. Revisi UU tersebut diharapkan bisa mengatasi menumpuknya perwira menengah-tinggi TNI yang non-job.

"Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu, eselon dua, tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut