Kisruh Daftar Sekolah Sistem Zonasi
- ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Penjelasan Menteri Pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi harusnya tidak perlu terjadi. Hal itu mengacu ada Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB 2019, sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
Selain itu, terjadinya kekisruhan karena ada masyarakat yang belum mengetahui sosialisasi dengan baik, dan memaksakan keinginannya. Karena itu, Muhadjir berharap agar masyarakat paham bahwa saat ini tidak ada sekolah unggulan.
"Karena itu saya mohon masyarakat mulai menyadari bahwa namanya era sekolah favorit itu sudah selesai. Karena sekarang tidak ada sekolah yang isinya anak-anak tertentu. Terutama yang mereka yang dari proses passing grade, yang relatif homogen, tidak ada sekarang," kata Muhadjir di Gedung DPR, Senin, 24 Juni 2019.
![]()
Muhadjir membantah bahwa dalam peraturan sistem zonasi kuotanya diperkecil menjadi 30 persen. Dia menambahkan, sistem ini akan terus dievaluasi. Hasilnya akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau evaluasi akan setiap saat, pasti itu, apa yang kita lakukan sekarang ini kan evaluasi tahun sebelumnya. Apalagi Pak Presiden sudah menganjurkan untuk dievaluasi. Maka setelah ini akan segera dievaluasi, dan saya akan lapor ke Pak Presiden," ujarnya.
Dia menambahkan, sistem zonasi dalam PPDB dianggap sebagai cara yang tepat mengatasi infrastruktur dan penyebaran guru yang belum merata di daerah-daerah di Indonesia. Karena dari zonasi ini akan terlihat jelas mana wilayah yang sudah mendapatkan infrastruktur, guru yang baik dan mana yang belum.
"Kita pecah-pecah ke zona-zona itu jadi lebih tajam, lebih luas. Ibarat wajah kalau dari jauh kelihatan halus, tapi kalau setelah di-close up dekat kelihatan bopeng-bopengnya itu. Ini setelah tahu masalah ini akan kita selesaikan per zona. Mulai dari ketidakmerataan peserta didik, kesenjangan guru, ketidakmerataan guru, jomplangnya antarsekolah," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, dari Kementerian Keuangan akan ada penambahan anggaran untuk biaya pelatihan guru berbasis zonasi yang diperkirakan dilakukan tahun depan. Karena zonasi ini dilakukan tidak hanya pada siswa tetapi juga pada guru.