Gonjang-ganjing Revisi UU KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews - Di tengah ramainya isu soal Papua, pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dan juga polemik pemilihan calon pimpinan KPK, publik di Tanah Air dikejutkan dengan satu isu lain yang tidak kalah krusiual yaitu revisi UU KPK.
Berita tersebut muncul kurang lebih satu pekan yang lalu. Ketika itu, beredar surat undangan sidang paripurna DPR soal usulan Badan Legislasi DPR yang akan mengusulkan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR. Surat tersebut tertanggal, Rabu 4 September 2019.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK dilanjut dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, lantas membenarkan mengenai revisi UU KPK itu akan dibahas dalam sidang paripurna keesokan harinya.
Meskipun baru ramai sepekan ini, sebenarnya rencana revisi UU KPK telah bergulir sejak 2014. Isu yang muncul dalam revisi ini di antaranya soal pembentukan dewan pengawas dan penyadapan. Tapi, setiap kali masalah ini muncul, hampir selalu menjadi sumber polemik, atau pro kontra di kalangan masyarakat.
Empat Poin
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan soal usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi UU KPK menjadi usul DPR sudah dibahas dan lama di Baleg. Apalagi, sejak 2017, baik pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pegawai KPK.
Masinton mengatakan UU KPK sudah berusia 17 tahun sejak tahun 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK.
![]()
Menurutnya, UU tersebut perlu dipertanyakan apakah masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, ia ingin penegakan hukum ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
"Ini kan semua memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi," kata Masinton, Rabu 4 September 2019.