Kala Cinta Tak Cukup untuk Modal Menikah
- U-Report
"Bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespons problem perkawinan dan keluarga," kata Fachrul Razi di Jakarta, Jumat, 6 November 2019.
Bimwin juga diadakan untuk mempersiapkan calon pasutri agar terhindar dari problem perkawinan yang umum terjadi, juga meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah. Bimwin ini, ujar Fachrul Razi, Â merupakan revitalisasi dari kursus pranikah beberapa tahun sebelumnya yang dipandang kurang efektif membekali calon pengantin.
Untuk Bimwin calon pengantin ini, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama juga sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan atau juklaknya. Kegiatan ini dilakukan dengan tatap muka selama dua hari, menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.Â
"Materi yang disampaikan antara lain terkait: fondasi keluarga sakinah, penyiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga, serta mencetak generasi berkualitas," katanya.
Untuk sertifikat, kata dia, kemungkinan tetap akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Namun sebelum sertifikat keluar, sejumlah lembaga seperti Kementerian Kesehatan bakal mengeluarkan panduan tentang tugasnya yang menjadi fokus program tersebut yakni mengenai reproduksi.Â
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menekankan soal pentingnya pembekalan pranikah. Ia mendukung rencana tersebut. Ma'ruf lebih menyoroti soal upaya untuk mencegah gizi buruk atau kekerdilan (stunting) pada anak.Â
"Karena supaya ketika dia nikah itu dia sudah siap mental dan fisik, terutama dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting. Stunting itu kan sejak hamil, itu harus diatasi sejak hamil, maka sosialisasinya harus sebelum hamil," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 15 November 2019.
Namun Ma'ruf memastikan, meski belum jelas seperti apa bentuk sertifikasinya, hal itu bisa dibicarakan nanti. Pemerintah juga belum membahas hingga ke teknis. Wapres memastikan agar masyarakat tak perlu takut tak bisa menikah meski tak ada sertifikat.Â
"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah. Substansinya (bimbingan) yang kita pentingkan," kata Ma'ruf.