Babak Baru Kasus Korupsi La Nyalla
- ANTARA/Zabur Karuru
"Alat bukti yang kami kumpulkan adalah baru dan diperoleh sebelum penetapan tersangka atas pemohon. Langkah selanjutnya akan disampaikan pimpinan," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa alat bukti diperoleh penyidik sebelum surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan.
"Itu semua tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ujar Fauzi.
Sikap kontras ditunjukkan oleh para pendukung La Nyalla. Begitu putusan selesai dibaca, pekikan takbir langsung menyeruak di ruang sidang dari bibir mereka sambil mengacungkan kepalan tangan ke atas.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar!" teriak pendukung La Nyalla.
Sementara itu, tim kuasa hukum La Nyalla mengaku lega dengan putusan hakim. La Nyalla berharap, Kejati Jatim mematuhi putusan pengadilan dan menghentikan penyidikan kasus hibah Kadin Jatim.
"Kami bersyukur, bersyukur, bersyukur," kata Sumarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla.
Jadi tersangka lagi
Tak lama setelah putusan praperadilan tersebut, Kejati Jatim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim, dengan dana hibah Kadin setempat. La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Penerbitan sprindik dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu 13 April 2016.
"Kami terbitkan sprindik baru, dan langsung menetapkan La Nyalla sebagai tersangka," kata I Made.
Dari informasi yang dihimpun VIVA.co.id, penerbitan sprindik dan surat penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu dikeluarkan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung pada Selasa siang, 12 April 2016. Atau, sekitar tiga jam, setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan praperadilan La Nyalla dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan sprindik baru itu bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016. Sedangkan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal sama. Surat ditandatangani Kajati Jatim Maruli Hutagalung.
Â
Dandeni menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar pada surat itu ialah alat bukti yang digunakan pada sprindik dan penetapan tersangka sebelumnya, yang sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam praperadilan.