Babak Baru Kasus Korupsi La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

"Kami terpaksa tetap akan mengambil langkah hukum, yakni mempraperadilankan Kejati Jatim lagi. Akan kami ajukan praperadilan setelah mendapatkan surat resmi penetapan tersangka dari Kejati," kata Sumarso kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Kamis 14 April 2016.

img_title Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Sumarso meyakini hakim akan mengabulkan lagi praperadilan yang diajukan kliennya. Sebab, alat bukti dan materi kasus yang diusut pihak Kejaksaan pasti sama dengan sebelum-sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terus sampai kapan seperti ini?" ucapnya.

img_title Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

Selain langkah hukum, Sumarso juga akan mencari cara guna mendapatkan hak kliennya melalui jalan politik. Yakni dengan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung), agar menyelesaikan polemik hukum kasus La Nyalla akibat dari kebijakan yang dilakukan oleh institusi di bawah Kejagung, yakni Kejati Jatim.

"Saya minta Kejagung, agar menegur Kejati Jatim. Saya juga berharap, Pak Kajati mau berdialog dengan kami soal masalah hukum klien kami ini. Kami terbuka, kok," terangnya.

img_title Berkas Tersangka La Nyalla Diserahkan ke Penuntut

Tim kuasa hukum La Nyalla juga akan menyurati Komisi III (Bidang Hukum) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo, agar menyelesaikan masalah ini.

"Surat ke Komisi III dan Presiden masih kami konsep dan akan segera kirimkan. Kami akan tempuh jalur politik, barangkali kasus klien kami ada kaitannya dengan politik, bukan murni hukum," kata Sumarso.

Sumarso menegaskan lagi bahwa pihaknya kecewa dengan sikap kejaksaan yang tidak mematuhi putusan pengadilan.

"Sudah jelas hakim praperadilan memerintahkan agar Kejaksaan menghentikan kasus hibah Kadin Jatim," katanya.

Sumarso memahami bahwa penerbitan sprindik dan penetapan tersangka baru untuk La Nyalla merupakan hak Kejaksaan. Namun, Kejaksaan juga wajib mematuhi putusan pengadilan. Jika tidak, tidak ada kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Okelah kejaksaan berdalih klien kami ditetapkan sebagai tersangka pengembangan dari kasus hibah Kadin sebelumnya. Pak La Nyalla dianggap turut serta (melakukan korupsi). Tapi kenapa tidak dulu saat Diar diperiksa dan diadili? Kalau sekarang klien kami turut serta berbuat dengan siapa?" ujar Sumarso.

Sementara itu, Kejati Jatim juga cepat-cepat melakukan tindakan untuk memudahkan proses penyidikan kasus pembelian IPO Bank Jatim Rp5,3 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut