Babak Baru Kasus Korupsi La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

"Ada yang bilang dia (La Nyalla) keponakan Hatta Ali (Ketua MA). Masa keponakan dikalahkan," ujar Maruli.
 
Maruli mengaku mengenal Hatta Ali selagi dia masih hakim biasa dan Maruli jaksa biasa. Dia mengaku pernah menyidangkan perkara dalam sidang dengan hakim Hatta Ali.

img_title Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

"Saya pernah sidang bareng Hatta Ali. Saya kenal dia. Biar masyarakat menilai," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seharusnya ditutup?

img_title Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen

Begitu permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim tunggal Ferdinandus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Surabaya, Efran Basuning, menyatakan bahwa kasus korupsi hibah Kadin Jatim ditutup.

Menurut Efran, dalam memutus praperadilan La Nyalla, hakim mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon.

img_title Riedl Kembali ke Timnas Imbas Campur Tangan La Nyalla

"Berdasarkan keterangan saksi, sudah ada pengembalian kerugian negara pada tahun 2012. Terlepas dari temuan materai tahun 2014 pada kuitansi, tetapi saksi bilang uang hibah sudah dikembalikan," ujarnya.
 
Efran menampik hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan tidak mengindahkan keterangan saksi dari termohon. Dia menjelaskan, saksi fakta dari kejaksaan ditolak karena penyidik bagian dari termohon.

"Bukan karena timpang, karena memang enggak bisa saksi fakta bersaksi," katanya.
 
Dia bereaksi keras atas peringatan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, yang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla. Dia berpendapat bahwa langkah itu merupakan sikap pembangkangan hukum.

"Itu hak Kejaksaan. Tetapi, saya kira itu bukan lagi penegakan hukum. Itu apriori kekuasaan, arogansi kekuasaan," ujarnya.

Pandangan tersebut sesuai dengan sikap tim kuasa hukum La Nyalla, Sumarso. Menurutnya, tidak ada upaya hukum apapun.

"Kasus harus ditutup," katanya kepada VIVA.co.id, Rabu 13 April 2016.

Sumarso menilai upaya Kejati Jatim untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. merupakan keputusan tidak tepat dan melanggar hukum.

"Sesuai putusan praperadilan kemarin, penyidik harus menghentikan penyidikan. Itu harus dipatuhi oleh Kejati. Kalau tidak, maka saya akan ajukan eksekusi kepada Ketua Pengadilan," tegas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah mereka kini

Setelah La Nyalla menjadi tersangka kembali, kedua belah pihak menyiapkan langkah mereka masing-masing. Tim kuasa hukum La Nyalla lain memutuskan untuk mengajukan praperadilan lagi ke PN Surabaya atas sprindik dan penetapan tersangka baru itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut