Babak Baru Kasus Korupsi La Nyalla
- ANTARA/Zabur Karuru
"Memangnya bukti apa lagi, ya, bukti yang kemarin, cuma formalitasnya kita perbaharui," ujar Dandeni.
Â
Kejaksaan, kata Dandeni, mengeluarkan sprindik baru, karena melihat praperadilan kemarin tidak tepat, karena sudah masuk pada materi pokok perkara, bukan administrasi penyidikan.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses yang kami lakukan benar. Tidak masalah dipraperadilankan lagi, tapi hakim harus bahas soal administrasi, bukan materi perkara," ujarnya.
Â
Kejaksaan, Dandeni menambahkan, sudah menjalankan putusan praperadilan dengan mencabut status tersangka La Nyalla. Surat pencabutan cekal, DPO, dan blokir paspor juga sudah dikirimkan ke instansi terkait.
Â
"Tetapi, sekarang kami sudah tetapkan tersangka lagi LNM. Kami juga sudah kirimkan lagi surat permohonan cekal ke Imigrasi kemarin," kata Dandeni.
Â
Penetapan La Nyalla sebagai tersangaka untuk kedua kalinya itu sebenarnya bisa diprediksi. Sebab, Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengungkapkan kegeramannya atas putusan praperadilan.
Maruli menilai putusan itu sudah masuk dalam materi pokok perkara, bukan soal administrasi pengumpulan bukti sehingga La Nyalla ditetapkan tersangka.
"Dari mana hakim tahu kerugian negara sudah dikembalikan," ujarnya kepada wartawan Selasa malam, 12 April 2016.
Maruli bertekad mengusut kasus itu hingga disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejati Jatim itu memilih untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru daripada melakukan upaya hukum atas putusan praperadilan La Nyalla.
"Saya keluarkan sprindik baru saja, tetapkan lagi La Nyalla tersangka. Saya tidak PK (Peninjauan Kembali) praperadilannya. PK kelamaan bisa setahun prosesnya, keburu saya dipindah," ujarnya menegaskan.
Maruli tak mempermasalahkan, jika sprindik baru nanti akan dipraperadilankan lagi oleh pihak La Nyalla. Ia menimpali ucapan humas PN Surabaya, Efran Basuning, yang menyatakan akan menyiapkan 45 hakim untuk menyidangkan praperadilan La Nyalla.
"Siapkan 50 hakim untuk praperadilan La Nyalla, akan saya hadapi," kata Maruli.
Putusan praperadilan itu juga memunculkan dugaan adanya intervensi dari Mahkamah Agung (MA). Meski tak membenarkan, tetapi dia mengaku mendengar informasi bahwa La Nyalla adalah kerabat Ketua MA Hatta Ali.