Babak Baru Kasus Korupsi La Nyalla
- ANTARA/Zabur Karuru
Melalui Kejagung, Kejati Jatim langsung mengirimkan surat permohonan cegah tangkal (cekal) atas nama La Nyalla Mattalitti ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Surat permohonan cekal itu dikirimkan langsung di hari penetapan La Nyalla sebagai tersangka, Selasa 12 April 2016, bersamaan dengan pengiriman pencabutan surat cekal terdahulu yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
"Dua-duanya dikirim bersamaan. Surat cabut cekal dulu, setelah itu langsung surat permohonan cekal baru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romy Arizyanto, kepada VIVA.co.id.
Langkah yang sama dilakukan Kejaksaan atas paspor atas nama La Nyalla. Kejaksaan mengirimkan dua surat sekaligus ke Imigrasi, yakni surat pencabutan blokir paspor, sekaligus permohonan blokir paspor La Nyalla yang baru. Itu dilakukan, agar La Nyalla tidak bisa lagi bepergian ke negara lain, selain di tempat persembunyiannya sekarang yang diduga masih berada di Singapura.
Adapun soal penetapan buronan, atau DPO La Nyalla, Romy menjelaskan bahwa status DPO Ketum PSSI itu otomatis gugur demi hukum ,setelah hakim PN Surabaya mengabulkan praperadilannya.
Kejaksaan juga berencana memanggil kembali La Nyalla untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika mangkir lagi tiga kali panggilan, status DPO akan disandangkan lagi kepadanya. Saat ini, lanjut Romy, penyidik belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada La Nyalla.
"Mau dipanggil bagaimana, lawong orangnya tidak ada. Tetapi, tetap akan kami kirimkan surat panggilan sebagai formalitas. Kami baru panggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat besok,” tambahnya.
Selain mencekal dan memblokir paspor La Nyalla, Kejaksaan juga mengajukan surat permohonan pemblokiran rekening bank milik La Nyalla dan keluarganya. "Selain tersangka, rekening beberapa keluarga tersangka juga diblokir," kata Romy.
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menyatakan bahwa selain blokir bank, institusinya juga menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang di rekening La Nyalla dan keluarga serta orang-orang dekatnya.
"Kami telusuri itu rekening banknya, siapa pun yang terlibat selain tersangka, akan kami usut," ujarnya.
Sedangkan, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, menambahkan, dua tujuan kenapa PPATK digandeng dan rekening bank La Nyalla dan anggota keluarganya diblokir. Yakni, untuk menyetop suplai pendanaan La Nyalla di tempat pelarian, juga untuk menelusuri keterkaitan keluarga dengan dugaan korupsi yang diduga dilakukan La Nyalla.