Pengakuan Samar Menteri Dirumorkan Orang Amerika

Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Mendapat perintah Presiden, Menteri Pratikno langsung menjelaskan bahwa Archandra adalah pemegang paspor Indonesia. "Jadi, kami ingin tegaskan bahwa Pak Archandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Beliau pas hadir masuk ke Indonesia juga menggunakan paspor Indonesia. Paspor Indonesia beliau masa berlakunya sampai tahun 2017," ujarnya.

img_title Partai Demokrat Soroti Turunnya Tingkat Demokrasi di Indonesia

Dia menjelaskan, banyak orang hebat Indonesia dan kini berada di luar negeri, seperti Archandra. Mereka, termasuk Archandra, katanya, mempunyai keinginan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena itu, ketika Presiden memanggil beliau untuk pulang, Pak Archandra juga terpanggil untuk mengabdi,” katanya.

img_title Bangun Infrastrukur Daerah, Jokowi Minta Pemda Genjot Pembiayaan KPBU

Pratikno enggan menjawab pertanyaan seputar kabar kepemilikan paspor Amerika itu. “Jadi,” katanya, “sekali lagi kami tegaskan bahwa beliau adalah pemegang paspor Indonesia. Saya kira itu saja, nanti ditanyakan ke otoritas yang bisa menjelaskan.”

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, mengaku telah menyelidiki kabar itu. Aparatnya telah meneliti data Archandra masuk dan keluar Indonesia. Namun dia ogah menjelaskan hasil penyelidikan itu karena semua dokumen telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

img_title Komnas HAM Siap Beberkan Kisruh TWK KPK ke Presiden Jokowi

“Direktorat Imigrasi telah melakukan penelitian terhadap perlintasan masuk dan keluarnya Indonesia oleh beliaunya (Archandra Tahar) dan data perlintasan itu, termasuk paspor yang digunakan itu, telah kita peroleh, dan telah kita serahkan pada Bapak Menkumham (Menteri Hukum dan HAM),” kata Ronny saat ditemui di Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 14 Agustus 2016.

Ronny mempersilakan pers mengonfirmasi langsung kepada Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai pejabat yang lebih berwenang. “Hasilnya kita serahkan sepenuhnya pada Bapak Menteri, biar lebih komplet kita satu pintu,” ujarnya.

Kesetiaan pada Negara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar burung tentang kewarganegaraan ganda Menteri Archandra itu bukan perkara remeh. Masalahnya lebih dari sekadar satu atau dua lembar kertas paspor, melainkan soal kesetiaan pada bangsa dan negara. 

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah mengaturnya dengan tegas. Disebutkan dalam Pasal 23 undang-undang itu, seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, di antaranya, jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut