Amendemen Konstitusi untuk Menguatkan DPD, Perlukah?
- ANTARA FOTO/agr/Izaak
Hasilnya positif. Meski hanya sebagaian permohonan yang dikabulkan, MK memperluas sejumlah kewenangan lembaga yang lahir pada era reformasi itu. Perluasan kewenangan itu antara lain, DPD dibolehkan mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah (otoda), hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Tak Terasa
Keberadaan DPD kerap menjadi sorotan karena perannya tak terasa. Bahkan, Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, sempat melontarkan gagasan pembubaran lembaga para senator itu. Muhaimin mengungkapkan bahwa arus kuat dari kader-kader di forum Musyawarah Kerja Provinsi, menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali.
Seiring berjalannya waktu, gagasan pembubaran bergeser menjadi penguatan. Tak terasanya fungsi dan peran dinilai bisa ditambal dengan penambahan kewenangan. Pria yang biasa disapa Cak Imin itu mengungkapkan, setidaknya tiga isu utama terkait dengan penguatan fungsi dan kelembagaan DPD. Pertama, tumpang tindihnya sistem ketatanegaraan presidensial. Kedua, fungsi dari DPD sendiri. Dan ketiga, keinginan untuk mematok perencanaan melalui penghidupan kembali GBHN.
Secara garis besar, Muhaimin menegaskan, partainya akan kembali melakukan pertemuan lebih mendalam dengan DPD, terkait poin-poin mana saja yang nantinya akan dicantumkan dalam amendemen UU pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat mendatang.
"Dulu saya pernah bilang, DPD dibubarkan saja. Itu dalam rangka supaya tidak mandul fungsi, dan manfaat bagi masyarakat daerah. Kami sepakat melakukan pertemuan lebih mendalam," kata Cak Imin, 28 September 2016.
Pernyataan Muhaimin itu disampaikan saat menerima Wakil Ketua DPD GKR Hemas beserta jajaran anggota DPD yang menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kala itu.
Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam dan bersifat tertutup itu, intinya adalah meminta dukungan dari PKB, dalam penguatan fungsi dan kelembagaan DPD, dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Harapan kami, penguatan DPD sudah bisa terlaksana periode ini," ungkap Ratu saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu 28 September 2016.
Hemas menjelaskan, rencana menguatkan fungsi kelembagaan DPD diharapkan bisa setara dengan fungsi dan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab sampai saat ini, Hemas mengakui bahwa fungsi dan peran DPD saat ini masih terbatas.