Amendemen Konstitusi untuk Menguatkan DPD, Perlukah?
- ANTARA FOTO/agr/Izaak
"Kewenangan kami sekarang masih terbatas, khususnya yang berkaitan dengan daerah. Kami dituntut oleh konstituen di daerah karena kami tidak bisa ikut memutuskan," katanya.
Kasus Suap
Penangkapan Irman Gusman yang ketika itu menjabat Ketua DPD menjadi batu sandungan di tengah upaya lemabga itu menggalang dukungan agar dilakukan penguatan melalui amendemen konstitusi. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menyatakan, dengan tangkap tangan terhadap Irman Gusman, perjuangan tanpa kenal lelah DPD untuk mendapatkan kewenangan yang setara dengan DPR akan mudah dicibir publik.
"Dengan wewenang yang kecil saja mereka nekat bermain calo-caloan, apa jadinya jika mereka punya kewenangan yang besar. Jangan-jangan yang akan terjadi adalah lomba dengan parlemen kamar lain dalam menjalankan ritual korupsi saja," kata Lucius kepada VIVA.co.id, Minggu, 18 September 2016.
Dalam kasus skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, tak ayal, kongkalikong demi mendapatkan keuntungan pasti akan dirasakan juga oleh orang-orang dekatnya.
Meskipun dalam kasus ini KPK belum menyentuh aktor lain yang terlibat dalam lembaga senator negara, dengan ditangkapnya Irman Gusman seolah menjadi puncak dari perilaku serupa yang mungkin menjadi praktik biasa di dalam lembaga tersebut.
Dalam kasus ini, publik akan menilai, ketika kewenangan yang dimiliki DPD begitu kecil, tapi praktik percaloan dan suap-menyuap justru begitu subur karena DPD bermain lepas ala calo swasta. Sebab, DPD selaku lembaga senator negara paling tidak mempunyai modal akses dan sedikit kekuasaan ke pembuat kebijakan, baik di DPR maupun pemerintah.
"Saya kira jalan DPD semakin sulit untuk memperjuangkan eksistensi lembaganya. Alih-alih didukung publik, DPD malah bisa-bisa dipaksa untuk dihapus saja dari tatanan sistem demokrasi," ujarnya.
Insiden penangkapan itu terjadi tak lama berselang dari munculnya usulan agar penguatan DPD dilakukan melalui amendemen Pasal 22 D UUD 1945.
Namun demikian, Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris, mengatakan upaya penguatan Dewan Perwakilan Daerah tidak akan surut, walaupun saat ini ada kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Fahira, kasus yang menimpa Irman merupakan urusan pribadi, dan tidak memiliki kaitan dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.