Gaduh Fatwa Haram Atribut Natal

Kapolri Tito Jenderal Tito Karnavian dan Ketua MUI Maruf Amin
Sumber :
  • Agus Tri

VIVA.co.id – Rabu pekan lalu, 14 Desember 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini menyatakan haram hukumnya, seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

img_title MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa ini dikeluarkan dengan pertimbangan adanya fenomena di masyarakat saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-muslim. Hal ini akan berdampak pada siar keagamaan mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum MUI Maruf Amin menjelaskan, fatwa Nomor 56 itu dikeluarkan karena pihaknya menerima banyak pengaduan mengenai adanya pemaksaan menggunakan atribut keagamaan non-muslim, khususnya mendekati hari raya Natal.

img_title Momen Ganjar Tengok Perayaan Natal di Asrama Mahasiswa Papua

"MUI tidak sempat menghitung saking banyaknya (pengaduan). Dari tahun ke tahun terus mengalir. MUI katanya tuli, bisu, tidak dengar teriakan itu," kata Maruf dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Sebelum fatwa dikeluarkan, MUI telah berulangkali mengeluarkan imbauan larangan penggunaan atribut non-muslim. Namun karena imbauan tak dilaksanakan banyak pihak, akhirnya fatwa haram pun dikeluarkan.

img_title Pesan Natal Paus Fransiskus: Dialog untuk Sembuhkan Dunia

Sebab, untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam itu, sebagian pemilik usaha dan kantor pemerintahan kerap mewajibkan karyawan mereka menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

"Baru tahun ini dikeluarkan fatwanya, karena permintaan itu makin kuat, makin banyak, keluhan itu makin besar. Karena itu kami menganggap tidak cukup hanya imbauan, harus dikeluarkan fatwanya. Akhirnya MUI sudah saatnya keluarkan fatwa. Fatwa itu punya konsekuensi hukum dalam syariat agama," ujarnya.

Atribut keagamaan yang dimaksud MUI adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas, atau tanda tertentu dari suatu agama dan umat beragama. Atribut ini bisa digunakan terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Secara konkrit, Maruf menyatakan atribut itu seperti penggunaan topi atau jubah Sinterklas, yang kerap digunakan untuk menandakan Hari Raya Natal.

"Sebenarnya tidak sulit kok (menafsirkan atribut keagamaan), seperti Sinterklas. Seperti itu kan atribut-atribut itu. Itukan atribut keagamaan," kata Maruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Imbas Fatwa

Pasca fatwa ini keluar Rabu pekan lalu, massa dari Front Pembela Islam di Jawa Timur lantas mendatangi sejumlah mal di Surabaya, Minggu, 18 Desember 2016. Massa FPI meminta pihak manajemen mal tak memaksa karyawan muslim untuk mengenakan atribut Natal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut