Kesaksian Habib Rizieq di Pusaran Kasus Ahok

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA.co.id – Massa kembali memenuhi sekitar kawasan gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017. Kedatangan mereka, terkait sidang perkara dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Sikap mereka terbelah dua, ada yang pro dan kontra Ahok, sapaan Basuki.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Pada sidang ke-12 kali ini, massa berseberangan dengan Gubernur DKI Jakarta itu datang lebih banyak, ketimbang pada sidang sebelumnya pekan lalu. Sekitar 500 orang dari kubu kontra ada di lokasi. Padahal, pada sidang sebelumnya jumlah mereka sekitar 200-300 orang.

Meningkatnya jumlah mereka diperkirakan, lantaran salah satu saksi yang dihadirkan yaitu, Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama. Sedangkan saksi lainnya adalah Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana, atau dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Kehadiran Rizieq sebagai saksi ahli ditolak keras tim penasihat hukum Ahok. Salah satu alasannya lantaran, dia dinilai pernah dua kali dijatuhi hukuman. Rizieq juga tengah terbelit masalah hukum. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara Pancasila. 

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Rizieq pun dilaporkan atas beberapa kasus dugaan pidana. Di antaranya dilaporkan ke polisi, terkait dugaan penodaan agama Kristen, dalam ceramahnya di Pondak Kelapa, Jakarta Timur, 25 Desember 2016. "Kami ketahui, ada tiga laporan," kata salah satu penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat, dalam persidangan, Selasa 28 Februari 2017.

Keberatan kubu Ahok ditampik tim JPU. Dipilihnya Habib Rizieq sebagai saksi ahli, disebut tidak ada ada kaitan dengan pribadinya. Dalam aturan, setiap warga negara bisa dijadikan saksi ahli, meski pernah terlibat masalah hukum.

Rizieq dihadirkan sebagai ahli juga bukan atas kemauan sendiri, namun karena ada permintaan penyidikan, sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada MUI. Kemudian, MUI menugaskan kepadanya.

"Jadi, tidak pada tempatnya ketika dihadap-hadapkan seolah-olah perkara pribadi antara terdakwa dengan Habib Rizieq, terdakwa dengan FPI, dan sebagainya. Setiap warga negara berhak jadi ahli, meski pernah menjadi terpidana,” kata Ketua JPU Ali Mukartono.

Perbedaan pendapat antara dua kubu itu, lantas disikapi Majelis Hakim. Majelis memutuskan, sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Habib Rizieq sebagai saksi ahli. Majelis hakim menyebutkan, keterangan pimpinan FPI itu akan didengar lebih dulu, apakah keterangannya ini mengandung alat bukti yang sah. Selanjutnya dikembalikan kepada penilaian masing-masing, baik dari majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum.

Habib Rizieq lantas memberikan kesaksiannya. Ada enam pernyataan Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang dinilai bermasalah. Pernyataan tersebut yaitu, “Jangan percaya sama orang”. “Enggak pilih saya”. “Dibohongi pakai surat Al Maidah 51”. “Macam-macam itu”. “Karena saya takut masuk neraka”. “Dibodohin”.

Kemudian, Habib Rizieq mengarisbawahi kalimat “Dibohongi pakai surat Al Maidah 51”. Perkataan terdakwa itu dinilai, sama saja menyatakan surat Al Maidah dijadikan sebagai alat kebohongan. "Ini yang tadi kami nyatakan sebagai penodaan agama," kata dia.

Selain itu, surat Almaidah 51 ada di kitab suci Alquran. Dengan mengatakan “dibohongi pakai Almaidah”, menurutnya, sama halnya dengan mengatakan dibohongi pakai Alquran.

Saat bersaksi, Habib Rizieq juga menyerahkan dua bukti baru berupa rekaman wawancara Ahok dengan stasiun televisi asing, Al Jazeera, serta rekaman rapat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Bukti rekaman wawancara itu disebut untuk mengingatkan Majelis Hakim tentang sikap Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai, tidak pernah menyesal untuk mengulangi kalimat-kalimat yang pernah diucapkan di Kepulauan Seribu. 

Adapun bukti rekaman rapat di Pemerintah Provinsi DKI, berisi  tentang Ahok yang mengusulkan Wi-Fi gratis dengan nama Al Maidah. "Dia katakan, mau bikin wifi namanya Al Maidah, password-nya kafir dan lain sebagainya,” kata Rizieq. 

Dia menilai, Ahok terus menerus mengulangi kesalahan dengan menghina Surat Al Maidah dan dianggap bisa melarikan diri. Lantaran itu, ia meminta majelis hakim menahan Ahok. 

Humprey mempertanyakan permintaan Rizieq itu. "Ditahan. Gimana ini, ahli kok, tetapi punya kepentingan untuk ini. Jadi, semakin banyak bicara semakin menunjukkan kapasitasnya, bukan ahli agama,” ujarnya.

Berikutnya, pertemuan pertama>>>

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024