Mempertanyakan Jeratan Pasal Makar Aksi Bela Islam
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pasal Makar Multitasir
Selama ini aparat kepolisian memang kerap menggunakan pasal makar untuk menciduk para pelaku yang dinilai memberikan ancaman keutuhan bangsa. Tetapi pasal ini juga dianggap membuka peluang pula untuk membungkam kebebasan ekspresi masyarakat.
Dalam laporan evaluasi Hak Asasi Manusia PBB yang dikeluarkan pada 2012, disebutkan jika pasal ini sebaiknya dihilangkan karena dianggap multitafsir. "Rekomendasinya adalah pemerintah harus merevisi pasal tersebut dan memberikan pengertian yang jelas ekspresi politik warga ini tidak lagi direpresi dengan menggunakan pasal 106," kata Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin.
Ia menyatakan pasal dengan tuduhan makar ini sebenarnya sudah dikenakan kepada sejumlah aktivis terkait menyampaikan pendapat di muka umum. Hal itu banyak terjadi pada aktivis yang berdomisili di Papua dalam berbagai kesempatan karena menyampaikan ekspresi politiknya. "Misalnya, dengan berteriak merdeka. Itu sudah dikenakan pasal makar. Padahal ini baru merupakan ungkapan atau ekspresi politik warga negara berkaitan dengan situasi dan kondisi," ujar dia.
Pasal makar juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pihak yang melayangkan gugatan adalah Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR. Namun MK menyebut legal standing pemohon tak kuat, karena pemohon kurang detil dalam menjabarkan arti makar yang mereka persoalkan dalam berkas uji materi. Frasa makar yang ketentuannya tercantum dalam KUHP pada sejumlah pasal, dianggap kabur dan tidak jelas.
Jika melihat Kitab Umum Hukum Pidana, ada sejumlah pasal makar yang berlaku di Indonesia. Berikut pasal-pasal tersebut:
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13).
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.