Mempertanyakan Jeratan Pasal Makar Aksi Bela Islam
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar, pada sebuah kesempatan, kritik dan makar adalah dua hal berbeda. Apabila merujuk pada Pasal 107 jo 110 KUHP, makar diartikan sebagai upaya penggulingan pemerintah yang sah melalui pemufakatan. Meski begitu, ada pula makar yang kerap disertai dengan penggunaan senjata api, walau pun kasus ini belum terjadi.
Kata Boy, makar sebenarnya juga bisa dideteksi melalui sejumlah unsur tanpa perlu dahulu kasusnya terjadi. “Makar bisa dimasukkan ke dalam sebuah permufakatan dan dikategorikan sebagai perbuatan delik formal. Tidak harus menjadi sebuah kenyataan dulu baru bisa dihukum, tetapi bisa juga dengan adanya deteksi pertemuan, kegiatan dan penyelidikan.”
Dia mengatakan, sah-sah saja sebenarnya memberikan pandangan yang kritis pada sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Tetapi semua tentu berpatokan pada hukum yang berlaku. "Rambu hukum tetap dipegang. Jangan sampai di negara hukum, semua serba dibolehkan,” kata dia.