Menyoal Pengusiran Paksa Penumpang Pesawat
- REUTERS/Kamil Krzaczynski
Barata mengatakan, peraturan ini hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, kopilot, dan awak kabin), keterlambatan jasa boga (katering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.
Sementara itu, keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan sebagainya), serta faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.
Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan.
Selanjutnya, kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.
Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Keterlambatan pada kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund), dan khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp300 ribu.
Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
![]()
Penumpang di ruang tunggu maskapai Delta Airlines.
Sementara itu, menanggapi insiden United Airlines, maskapai penerbangan lainnya, Delta Airlines mengumumkan peningkatan uang kompensasi hingga US$10 ribu (Rp133 juta) bagi penumpang yang secara sukarela menyerahkan kursinya untuk kru maskapai pada penerbangan yang kelebihan pesanan (overbooked).
Mengutip situs Straitstimes, dalam memo internal perusahaan disebutkan bahwa untuk kasus umum, karyawan bidang pelayanan jasa penumpang (customer service) diizinkan menawarkan kompensasi hingga US$2.000 (Rp26,6 juta), dari sebelumnya yang hanya US$800 (Rp10,64 juta).