Menyoal Pengusiran Paksa Penumpang Pesawat

Protes aksi kekerasan di United Airlines.
Sumber :
  • REUTERS/Kamil Krzaczynski

Barata mengatakan, peraturan ini hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, kopilot, dan awak kabin), keterlambatan jasa boga (katering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.

img_title Maskapai Penerbangan Ini Akan PHK 36 Ribu Pekerja

Sementara itu, keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan sebagainya), serta faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan.

img_title Pulau Tempat Tinggal Pangeran Harry di Kanada Diguncang Gempa

Selanjutnya, kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.

Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

img_title Demi Lolos Tes Narkoba, Wanita di AS Kirim Urine Anjing Peliharaan

Keterlambatan pada kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund), dan khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp300 ribu.

Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

Seorang penumpang Delta Airlines di ruang tunggu keberangkatan.

Penumpang di ruang tunggu maskapai Delta Airlines.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, menanggapi insiden United Airlines, maskapai penerbangan lainnya, Delta Airlines mengumumkan peningkatan uang kompensasi hingga US$10 ribu (Rp133 juta) bagi penumpang yang secara sukarela menyerahkan kursinya untuk kru maskapai pada penerbangan yang kelebihan pesanan (overbooked).

Mengutip situs Straitstimes, dalam memo internal perusahaan disebutkan bahwa untuk kasus umum, karyawan bidang pelayanan jasa penumpang (customer service) diizinkan menawarkan kompensasi hingga US$2.000 (Rp26,6 juta), dari sebelumnya yang hanya US$800 (Rp10,64 juta).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut