Kasus Acho dan Masih Lemahnya Posisi Konsumen
- Repro Twitter
Padahal, dia mengaku menuliskan keluh kesahnya tersebut di blog dengan penuh kehati-hatian. "Saya nulisnya hati-hati sekali. Saya tidak nyebut nama dan nama PT hanya secara umum pengelola Green Pramuka," kata dia.
Selain itu, dia tak pernah menulis fitnah dan malah menyertakan foto-foto bukti selebaran dan pengumuman yang tak sesuai dengan kesepakatan. Acho melanjutkan, sejak tahun 2014, sudah banyak yang melakukan protes kepada Green Pramuka. Hal itu juga bisa disaksikan melalui unggahan di media sosial dan YouTube.
Selanjutnya...Awal Masalah
Awal Masalah
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Acho menuliskan kegundahannya di Twitter ke pengelola apartemen tempat dia tinggal. Namun ternyata dipermasalahkan oleh pengelola. Lalu cuitan apa yang membuat Acho harus berhadapan dengan hukum?. Ia mencoba mengingatkan lewat tulisannya dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan pengelola Green Pramuka.
"Waspadalah sebelum membeli Apartemen Green Pramuka City. Ya, saya hanya ingin Anda waspada, bukan melarang Anda beli. Mohon jangan salah paham. Tulisan ini hanya bermaksud menceritakan pengalaman Saya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, tanpa bermaksud ingin menghina atau menuduh pihak manapun. Semua yang saya sampaikan di sini adalah fakta dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tulis Acho kala itu.
Acho pun mengisahkan bahwa sekitar 2 tahun yang lalu ia membeli sebuah unit di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Ia mengaku tergiur dengan janji untuk membangun konsep green living dimana 80 persennya adalah halaman terbuka. Namun ternyata hal itu tak menjadi kenyataan.
"Entahlah, ini Kekecewaan pertama yang saya rasakan. Mimpi saya tinggal di apartemen yang punya halaman hijau 10 Ha, harus saya kubur dalam-dalam," tulisnya.
Tak hanya itu, Acho melontarkan kekesalannya lewat akun Twitternya @muhadkly. Pada cuitannya itu, Acho bahkan menambahkan hastag #greenpramuka yang kemudian jadi trending topic. "Ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka," tulis Acho di akun twitternya, yang langsung menjadi trending topic.
Berikut kronologi kasus tersebut, berdasarkan rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Acho:
8 Maret 2015