Kasus Acho dan Masih Lemahnya Posisi Konsumen
- Repro Twitter
Rizal juga mengatakan, kasus pelaporan Acho bukanlah kriminalisasi terhadap konsumen. Ini murni kasus hukum karena apa yang ditulis Acho tidak benar dan merugikan pihaknya. Untuk itu Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita tahu saudara Acho adalah publik figure di tanah air kita, namun persoalan hukum harus dia jalani,” kata dia.
Selanjutnya...Pemerintah Lepas Tangan
Pemerintah Lepas Tangan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kasus yang menjerat Acho merupakan masalah pengelola dengan konsumen, dan tak terkait dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Itu kan antara mereka dan konsumennya. Selesaikan saja," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta.
Menurutnya, Apartemen Green Pramuka City telah memiliki izin untuk membangun sampai 16 tower di tempat tersebut. Terkait lahan terbuka hijau, kata Saefullah, hal itu disesuaikan dengan Koefisien Luas Bangunan. "Kalau melanggar nanti baru kami setop. Tapi itu sudah ada izinnya sampai 16 tower Rusunami," ujarnya.
Di samping itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai kasus yang menimpa Acho adalah tindakan yang berlebihan, dan bahkan arogan.
Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, setelah membaca substansi curahan hati tulisan sang komika di media sosial, pihaknya tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen. Khususnya dalam perspektif Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apa yang ditulis dan disampaikan konsumen adalah upayanya untuk merebut hak-haknya, yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Agustus 2017.
Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, kata Tulus sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka. Terbukti pengaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI.
Tulus mengatakan, apa yang dilakukan Acho sudah sesuai haknya yang diatur UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Ini sesuai di Pasal 4, termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media massa dan media sosial.
"Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," ujarnya.