Kasus Acho dan Masih Lemahnya Posisi Konsumen
- Repro Twitter
Sementara itu, Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah, turut menanggapi proses hukum terhadap Acho. Nasrullah beranggapan bahwa keluhan Acho ini hanya salah satu dari sekian banyak protes penghuni rumah susun atau rusun maupun apartemen di Jakarta. Namun sayangnya tak pernah menemukan solusi dan tidak direspons dengan baik oleh pemerintah daerah.
"Keberpihakan pemerintah masih kepada pengembang," kata Nasrullah dalam kesempatan yang sama.
Dia menyarankan, seseorang yang dilaporkan dengan pencemaran nama baik juga bisa membawa saksi-saksi yang meringankan di pengadilan antara lain dalam kasus Green Pramuka yaitu para penghuni yang juga merasa dibohongi pengembang. Selain itu dia menyarankan mendapatkan nasihat dari pakar hukum pidana pula menghadirkan saksi ahli bahasa yang paham soal bahasa blog yang ditulis Acho tersebut.
"Masalah ini adalah masalah yang dialami semua penghuni rusun di Jakarta," lanjut Nasrullah.
Selanjutnya...Manajemen Bereaksi
Manajemen Bereaksi
Manajemen Apartemen Green Pramuka City, membantah mengenai tudingan Acho yang menyebut Apartemen Green Pramuka telah melakukan penipuan. Pihak manajemen justru mengatakan Acho dan para penghuni lainnya yang telah berbuat culas dengan melakukan fitnah kepada Green Pramuka City
"Justru mereka (penghuni) telah melakukan tindakan culas karena telah menuduh kami melakukan penipuan," kata Kuasa hukum apartemen Green Pramuka, Rizal di lokasi.
Menurut Rizal, manajemen tak pernah sedikitpun melakukan penipuan terhadap penghuni. Karena sejak awal melakukan perjanjian jual beli unit syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama telah ditandatangani oleh penghuni.
"Kami lihat fakta dan kenyataanya beliau (Acho) telah lalukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Green Pramuka yang di mana Green Pramuka disebut lalukan penipuan konsumen. Adapun hak dan kewajiban antara pengembang dan calon pembeli tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual-Beli yang telah disepakati dan telah ditandatangani para pihak," ujarnya
Selain itu, lanjut Rizal, dari awal sejak berdirinya Green Pramuka City sampai saat ini, Â tidak pernah melakukan penipuan terhadap penghuni. "Saat ini ada sebanyak 4.000 pemilik. Jadi apabila kita hubungkan satu pemilik lakukan pelaporan (tuduh penipuan) maka 3.900 kemana? jadi tuduhan sebagai penipuan itu tidak benar," ujarnya.