Kasus Acho dan Masih Lemahnya Posisi Konsumen

Komika Muhadkly alias Acho
Sumber :
  • Repro Twitter

Acho menulis di blog muhadkly.com soal janji apartemen Green Pramuka.

img_title Wanita Ditemukan Tewas usai Diduga Lompat dari Lantai 27 Apartemen Green Pramuka

5 November 2015

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Danang Surya Winata (kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera) melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.

img_title Bujuk Rayu Sindikat Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka 

26 April 2017

Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 & 311 KUHP, yang dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera.

img_title Prostitusi Online di Green Pramuka Terkuak, Korbannya Remaja 13 Tahun

9 Juni 2017

Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

22 Juni 2017

Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik.

2 Juli 2017

Karena surat tidak direspons, lalu Acho berusaha menelepon Danang dan mengajak bermediasi, namun ditolak.

17 Juli 2017

Acho kembali datang ke Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, tulisan Acho di media sosial seolah mengajak agar orang-orang tak membeli unit di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Lantaran itu, pemasaran Apartemen Green Pramuka mengalami penurunan. Padahal, pihak apartemen mengaku sama sekali tak pernah melakukan seperti apa yang dituliskan Acho sehingga akhirnya Acho dilaporkan ke polisi.

"Marketingnya menurun. Itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," ujar Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan beberapa ahli. "Tentunya kami memeriksa saksi dari saksi pelapor, dan saksi ahli. Seperti ahli tindak pidana, ahli bahasa maupun saksi ahli ITE. Lalu disimpulkan ada pelanggaran tindak pidana di sana," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika ditanya berapa kerugian materi yang dialami pihak apartemen akibat tulisan Acho, Argo mengemukakan, belum mendapatkan informasi jumlahnya secara riil. 

"Terpenting bahwa adanya cuitan-cuitan itu, dari pihak  apartemen merasakan kerugian. Seperti penjualan menurun, kemudian tidak banyak yang membeli sehingga menimbulkan si pelapor melapor ke polisi," ujar Argo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut