Tersentak Senjata Kejut Polri

Senjata dan amunisi milik Polri yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 29 September 2017.
Sumber :
  • Istimewa

Terkait mekanisme pengadaan senjata, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, setiap pembelian senjata harus melalui menteri pertahanan. "Tentara atau TNI, Polisi, Bakamla, Lapas Kumham, Bea Cukai, Kehutanan, itu harus minta kepada Menteri Pertahanan. Dan Menhan menentukan, ini enggak boleh, ini boleh," kata Ryamizard di kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

img_title Cara Penumpang Susi Air Sembunyikan Amunisi AK-47

Dia menambahkan, pembelian senjata tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya, sesuai undang-undang akan dikenai sanksi. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penelusuran VIVA.co.id, soal pengadaan peralatan pertahanan diatur  dalam  Pasal 143 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam ayat 4 pasal itu disebutkan: 

img_title Geger, Penumpang Susi Air dari Wamena Ketahuan Bawa Amunisi AK-47

Dalam hal alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi oleh industri pertahanan, pengguna dan industri pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.

Adapun yang dimaksud pengguna, berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2012 tersebut yaitu:
a. Tentara Nasional Indonesia;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian; dan
d. Pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

img_title Razia Prokes di Depok, Satpol PP Pergoki Pemuda Mabuk Bawa Amunisi

Setop Gaduh

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Charles Honoris menyayangkan terjadi kegaduhan soal impor senjata ini. Padahal, impor senjata jenis SAGL tersebut pernah dilakukan Polri pada 2015 dan 2016. “Kenapa 2017 ini dapat kesulitan dari Bais TNI," kata Charles kepada VIVA.co.id, Minggu, 1 Oktober 2017.

Namun, Charles mengakui, parlemen tidak bisa lagi mengawasi secara detail terkait pembelian senjata oleh Mabes Polri. Hal itu sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal sebagai UU MD3.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk pengawasan detail sekarang hanya dilakukan oleh internal Mabes Polri, yaitu Irwasum, dan pengawasan keuangan oleh BPK dan BPKP. "DPR sekarang hanya bisa mengawasi anggaran gelondongan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanana Wiranto meminta, semua pihak menghentikan desas-desus kedatangan senjata api impor tersebut. Dia berjanji akan menyelesaikan masalah senjata itu bersama dengan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut