Tambal Sulam Aturan Registrasi Prabayar Selular

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – "Plg Yth, reg kartu AXIS Anda max 14Oct  gratis internet 500MB slm 14hr. SMS ke 4444: ULANG#NIK#NmrKK ,atau via web AXIS
http://bit.ly/ulang4444. Info 838
".

Lacak Nomor HP dengan 4 Cara, Terakhir Bisa Cek Tarif Tol

Sebuah pesan singkat (short message service/SMS) dari operator XL yang menaungi prabayar Axis tiba-tiba masuk ke smartphone Rosma.

Padahal wanita berusia 36 tahun itu mengaku sudah sejak lama melakukan registrasi. Pesan yang serupa lewat SMS juga dialami para pelanggan dari operator-operator lain, yaitu sama-sama minta pelanggan mereka agar registrasi ulang nomor identitas masing-masing. Ini berdasarkan instruksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menkominfo Kasih Lampu Hijau Operator Telekomunikasi untuk Merger

Wajar saja bila Rosma sampai terheran-heran dengan munculnya pesan itu. Padahal dia telah memberikan data asli saat registrasi melalui SMS, dan menyertakan nomor ID counter tempat ia membeli kartu itu setahun lalu. 

Rosma sejatinya tidak keberatan dengan registrasi ulang. Namun, ia hanya bingung mengapa dirinya harus melakukan registrasi ulang.

Hati-hati, SIM Swapping is Back

Padahal nomor itu adalah nomor lama. Apalagi, kompensasi yang diberikan oleh operator, agar Rosma mau memberikan datanya, sangat kecil.

"Buat apaan 500MB? Buat nonton YouTube juga habis 5 menit. Lagipula saya udah registrasi, kok, dulu waktu pertama beli kartu ini. Masih tetap dapet tuh SMS undian penipuan. Yang minta duit kontrakan ditransfer lah, dapet hadiah 50 juta lah, ajakan nelepon Shinta yang 'No Sex dan SARA', gadai BPKB, nawarin kredit tanpa agunan. Capek lah," seru Rosma.

Memang, aturan registrasi kartu SIM prabayar telah berulang kali berdengung. Alasan sebenarnya baik, untuk menekan aksi kejahatan, terutama penipuan, menggunakan kartu selular yang mudah didapat tanpa diketahui pemiliknya, dan kerap merugikan.

Semua karena kartu prabayar sangat mudah didapat. Pelanggan bisa membeli dengan mudah di konter yang tersebar di mana saja.

Tahun ini, pemerintah lagi-lagi mewajibkan registrasi prabayar yang tertuang dalam Permen Kominfo No 14 Tahun 2017, dan akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Ilustrasi menara telekomunikasi.

Menara telekomunikasi.

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.

Yang terbaru, registrasi ini melibatkan nomor e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) karena akan terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan keabsahan data yang diberikan pelanggan.

Selain itu, registrasi bisa dilakukan melalui SMS untuk 3 nomor pertama dari satu operator, sedangkan nomor seterusnya harus registrasi melalui gerai operator dengan membawa KTP dan KK.

Untuk melakukan sosialisasi, operator ada yang memberikan kompensasi, dengan tujuan menarik pelanggan agar mau memberikan data yang absah.

Teknologi 6G.

Apakah Indonesia Butuh Teknologi 6G

Penerapan teknologi telekomunikasi 6G harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024